Selasa 06 Oct 2020 13:40 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja Belum Tentu Perbaiki Iklim Investasi

Aturan ini hanya mengurangi hambatan investasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah. Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dinilai belum tentu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
Foto: .
Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah. Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dinilai belum tentu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dinilai belum tentu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Seperti diketahui, beleid tersebut baru saja disahkan.

"(Omnibus Law) Cipta Kerja disahkan, hanya mengurangi hambatan investasi. Misal hambatan terkait perizinan, lahan, ketenagakerjaan," ujar Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah kepada Republika pada Senin (5/10).

Baca Juga

Menurutnya, aturan ini tidak mengurangi beberapa hambatan seperti inkonsistensi kebijakan pemerintah dan kurangnya koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. "Apalagi apabila pengesahan UU cipta kerja memunculkan kegaduhan yang luar biasa," kata dia.

Maka, kata dia, investor akan sangat berhati-hati. Sebab, belum ada jaminan pengesahan UU Cipta Kerja bisa memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Piter sempat mengusulkan pemerintah menunda pengesahan RUU Cipta Kerja. Hal itu berdasarkan tiga pertimbangan.

Pertama, lanjutnya, pemerintah terjebak pemikiran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya bisa dilakukan dengan investasi besar dari luar negeri. "Ini yang menyebabkan pemerintah sangat mengutamakan Omnibus Law Cipta Kerja," kata dia.

Pandangan itu, sambung Piter, tidak sepenuhnya benar. Sebab Indonesia masih memiliki sumber lain di dalam negeri guna mendorong investasi. 

Pertimbangan kedua, kalau pun UU ciptakerja disahkan tidak ada jadi jaminan investasi asing banjir masuk ke Indonesia. Pertimbangan ketiga, ada risiko reputasi yang dihadapi pemerintah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement