Selasa 06 Oct 2020 19:26 WIB

Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan dan PHK Imbas Pandemi

Sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga PHK pekerja adalah industri tekstil

Red: Nidia Zuraya
Karyawan pabrik tekstil yang terkena PHK (ilustrasi). Sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK pekerja selama pandemi Covid-19 adalah industri tekstil.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Karyawan pabrik tekstil yang terkena PHK (ilustrasi). Sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK pekerja selama pandemi Covid-19 adalah industri tekstil.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan lebih dari 6,4 juta tenaga kerja dirumahkan hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jutaan pekerja ini dirumahkan maupun terkena PHK karena imbas pandemi Covid-19.

“Kami sudah banyak merumahkan tenaga kerja, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar, kalau terpaksa baru di-PHK,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno dalam webinar Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga

Dalam paparannya, ia mengungkapkan sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK adalah sektor tekstil sebanyak 2,1 juta pekerja, kemudian transportasi darat sebanyak 1,4 juta orang. Selain itu, restoran sebanyak satu juta orang, perhotelan 400 ribu orang, sektor usaha sepatu dan alas kaki sebanyak 500 ribu orang, ritel 400 ribu dan farmasi 200 ribu orang.

Ia mengungkapkan omzet yang menurun mengakibatkan perputaran uang dunia usaha terganggu, mendorong sebagian besar pelaku usaha tidak mampu membayar pekerja. Kemudian, sebagian pelaku usaha bisa membayar gaji tapi hanya mampu sampai Juli 2020 dan sebagian besar mulai merumahkan karyawan.

Agar mampu bertahan, lanjut dia, pelaku usaha mengurangi produksi karena sepi pembeli, dengan cara mengurangi jam kerja. Akibatnya, sebagian pekerja dirumahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan termasuk memanfaatkan koperasi di tempat kerja sebagai bantalan untuk mendapatkan pinjaman sementara.

“Kalau ada cashflow cukup dirumahkan tetap dibayar sesuai aturan dibayar 50 persen. Kalau tidak ada uangnya, kami berunding dengan pekerja, kami jamin nanti kalau sudah normal bekerja kembali, bisa dirumahkan tanpa dibayar,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement