EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya. Hal ini menyusul proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri yang menetapkan mantan direktur utama BTN sebagai tersangka.
Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman mengatakan kredit kepada PPM diberikan BTN pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property diberikan pada 2013. Adapun coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.
"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (7/10).
Menurutnya BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Hal ini sejalan dengan mengedepankan good corporate governance dalam operasional perseroan.
“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah,” ucapnya.
Ari menyebut BTN menerapkan ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan BTN terhadap implementasi Undang-Undang No 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada 2025," ucapnya.