EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah mulai melakukan penerapan penuh (mandatory) Single Submission (SSm) dan Joint Inspection Bea dan Cukai dan Karantina di Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (12/10). Program ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik nasional (NLE).
SSm dan Joint Inspection dilakukan Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian (Barantan) bersama dengan Balai Besar Karantina Ikan serta Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Program ini juga menjadi bentuk insentif pemerintah dalam bentuk non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, SSm dan Joint Inspection merupakan milestone penting dari program penataan NLE untuk mengurangi biaya logistik menjadi dari 23,5 persen menjadi 17 persen.
"Selamat kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam penerapan SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dengan Karantina baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun pengguna jasa," ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin.
Penerapan secara penuh kerja sama Bea Cukai dan Karantina dilakukan secara bertahap di beberapa pelabuhan-pelabuhan utama. Implementasi pertama dilakukan di Pelabuhan Belawan pada 21 September yang dilanjutkan di Pelabuhan Tanjung Emas pada 28 September. Terakhir, pelaksanaan akan dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok mulai 9 November.
SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina merupakan program inisiatif untuk memperbaiki proses bisnis. Khususnya dengan mengurangi kegiatan yang repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.
Sebelum diimplementasikan SSm dan joint inspection, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu diperiksa oleh karantina terlebih dahulu. Misalnya, tumbuhan, hewan, dan ikan. Setelahnya, barang impor ini juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.
Tapi, melalui penerapan NLE, pemilik kargo hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selanjutnya, petugas Bea Cukai dan Karantina akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama-sama.
Kepala Lembaga National Single Window M Agus Rofiudin menjelaskan, melalui mekanisme SSm, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan. Sebab, mereka hanya akan berhadapan dengan satu antar muka pemerintah, yaitu INSW.
Agus menekankan, kolaborasi antar sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA) dengan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan. "Ini terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data," katanya.