Senin 12 Oct 2020 17:56 WIB

Menkop Dorong Peran Anggota Kembangkan Koperasi 

Anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, anggota koperasi merupakan pemilik koperasi. Sebab, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, anggota koperasi merupakan pemilik koperasi. Sebab, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, anggota koperasi merupakan pemilik koperasi. Sebab, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.

Ia menjelaskan, anggota juga sebagai pengguna barang atau jasa. Anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.

"Bahkan anggota juga sebagai pengawas. Di mana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," jelas Teten pada Forum Partisipasi Anggota Prioritas Koperasi BMI secara online, Senin (12/10).

Ia melanjutkan, keunggulan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama. "Ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai partisipasi dan kontribusinya," ujarnya.

Bagi dia, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Dirinya pun menunjuk beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi. 

Di antaranya partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian atau mengemukakan pendapat atau saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi. Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal.

Tidak ketinggalan partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan. Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan. 

"Bentuk partisipasi lainnya dalam pengawasan koperasi yaitu, ketika menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," ujar Teten. Maka ia berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama. 

"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegas Menkop.

Menurutnya, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi.

"Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola," kata dia.

Lebih dari itu, Teten menyebutkan, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement