EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai program digitalisasi desa tidak bisa ditunda lagi karena dapat mendukung pergerakan ekonomi, terutama menopang pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Jika merujuk pada kondisi kekinian dengan adanya pandemi Covid-19, maka semua pergerakan ekonomi bisa berjalan ketika daerahnya menang bisa mengakses internet dan bisa melaksanakan proses digitalisasi," kata Mendes PDTTdalam acara Information and Technology Camp 2020secara virtual di Jakarta, Senin.
Acara tersebut bertema "Pentingnya Peran Pemerintah untuk Mendukung Pemberdayaan Inisiatif Masyarakat Desa pada Teknologi dan Informasi serta Konektivitas Internet melalui Jaringan Komunitas.
Ia mengatakan arah dan kebijakan pembangunan desa hingga 2030 merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang juga merujuk pada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (Suinstabel Development Goals/SDGs).
Sementara Kemendes PDTT menambah satu target untuk menyesuaikannya dengan kondisi desa menjadi 18 target yang kemudian disebut sebagai SDGs Desa.
"Merujuk pada kondisi kemajemukan masyarakat di Indonesia, maka kami tambahkan lagi satu Goals yaitu Kelembangaan Desa dan Budaya Desa Adaptif. Harapannya pada tahun 2030, saat desa sudah capai 18 Goals ini sama dengan memberikan kontribusi 74 Persen Tujuan SDGs," kata Mendes Halim yang juga akrab disapa Gus Menteri.
Kontribusi 74 persen tersebut diperoleh dari rata-rata 91 persen kontrbusi target SDGs yang berfokus pada isu kewilayahan dan 43 persen kontribusi target SDGs yang fokus pada isu kependudukan.
Selanjutnya, merujuk pada 18 target SDGs desa dan target capaian pembangunan desa pada 2021, Gus Menteri menekankan tiga hal, yaitu pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa yang bertumpu pada revitalisasi BUMDes, penyediaan listrik desa dan pengembangan ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma.
Sementara itu, Program Prioritas Nasional sesuai dengan kewenangan desa antara lain adalah pendataan desa, pemetaan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi komunikasi (TIK). "Ini menjadi skala prioritas Kemendes PDTT tahun 2021 sehingga ada penambahan desa digital dari 223 menjadi lebih banyak lagi desa yang bisa maksimalkan penggunaan teknologi digital," katanya.
Dalam upaya mempercepat digitalisasi desa, Gus Menteri mengatakan ada empat model desa digital yang akan dimulai pada saat 2021, pertama adalah digitalisasi untuk penyusunan database bagi desa-desa berbasis big data dan Kemendes PDTT yang dapat dkgunakan untuk perencanaan pembangunan desa, mendukung pelaksanaan pembangunan, monitoring, pengawasan dan evaluasi pengembangan desa.
Kedua adalah digitalisasi untuk pengembangan desa unggulan. Desain itu terkait pendataan potensi unggulan desa dan kerjasama e-commerce masuk desa.
Hal itu diharapkan dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi di desa. Namun demikian, Kemendes PDTT belum melaksanakan desain tersebut karena masih dilakukan pemetaan berbasis kawasan.
"E-Commerce lakukan pelatihan untuk pengelolaan produk serta investasi alat produksi. Misalnya, Aruna pada Perikanan, Argopantes pada buah-buahan dan Bio pada tanaman organik. Ini sudah berjalan cukup dan beri nilai tambah yang luar biasa," katanya.
Model digitalisasi berikutnya adalah digitalisasi untuk mempercepat layanan pemerintahan desa kepada warga desa agar terjadi kemudahan dalam pelayanan publik di desa. Dan model digitalisasi yang terakhir adalah digitalisasi untuk peningkatan transparansi keuangan dan kegiatan pembangunan desa yang mengarah pada pengelolaan keuangan nontunai.
"Permasalahan yang dihadapi saat ini masih banyak desa yang belum miliki jaringan internet. Data Kemendes PDTT ada 11.231 desa belum ada sinyal internet," katanya. Ia berharap pada akhirnya semua desa di Indonesia dapat memiliki sinyal internet.