EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) kembali menahan tingkat suku bunga acuan BI Seven Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar empat persen. Hal ini dilakukan dengan mencermati perbaikan perekonomian global dan dalam negeri termasuk inflasi yang diperkirakan tetap rendah.
“Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Selasa (13/10).
Selain suku bunga acuan, bank sentral ini juga mempertahankan suku bunga deposit facility rate sebesar 3,25 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,75 persen. Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini dilakukan setelah melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) 12-13 Oktober 2020.
Perry menjelaskan BI akan menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas kepada perbankan yang hingga 9 Oktober 2020 sudah ditambah suntikan likuiditas (QE) sebesar Rp 667,6 triliun. Selain itu, lanjut dia, BI mendukung pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020 untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) dampak pandemi Covid-19 dengan membeli surat berharga negara (SBN).
Kebijakan mempertahankan suku bunga acuan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah pada RDG periode Agustus dan September 2020. Terakhir, BI menurunkan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen pada RDG Juli 2020. BI sejak Juli 2019 hingga Oktober 2020 sudah memangkas 175 basis poin.