Kamis 15 Oct 2020 16:40 WIB

Kunci Keberhasilan BUMDes adalah Kewirausahaan

Kalau warga belum mempunyai jiwa kewirausahaan maka akan sulit mengelola BUMDes.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Menteri Desa dan PDT Budi Arie Setiadi. Budi mengatakan, kunci dari keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah entrepreneurship atau kewirausahaan.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Menteri Desa dan PDT Budi Arie Setiadi. Budi mengatakan, kunci dari keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah entrepreneurship atau kewirausahaan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan, kunci dari keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah entrepreneurship atau kewirausahaan.

Hal tersebut diungkapkan Budi saat menjadi narasumber dalam seri kuliah umum bertajuk Peran BUMDes dan UMKM dalam Akselerasi Pembangunan Desa. Budi mengatakan, kalau warga belum mempunyai jiwa kewirausahaan maka akan sulit mengelola BUMDes.

Baca Juga

"Karena itulah, jiwa kewirausahaan harus ditularkan kepada masyarakat desa, sehingga mereka punya insting dalam berbisnis. BUMDes akan menjadi potensi pergerakan ekonomi desa di masa depan," kata Budi.

Pada kesempatan itu juga, Budi mengakui, sampai saat ini masih minim BUMDes yang bisa menjadi pionir untuk desa-desa lain. Namun, jumlah yang sedikit itu harus ditumbuhkembangkan dan diekspose. Cerita tentang kesuksesan dan keberhasilan BUMDes harus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk menjadi contoh.

Di sisi lain, kata Budi, Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) sangat menguntungkan masyarakat desa. "Yang saya dapat dari masyarakat desa, mereka sangat bergembira dengan adanya UU Ciptaker, khususnya yang menyangkut tentang penetapan BUMDes sebagai badan hukum," kata Budi.

Penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan memudahkan kerja sama bisnis dengan pihak lain. UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis, BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa.

Tujuan BUMDes guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement