Selasa 20 Oct 2020 14:30 WIB

Lagi, BPH Migas Tetapkan Harga Jargas Lebih Murah dari LPG

Penetapan harga jargas oleh BPH Migas yang di bawah harga pasaran LPG 3 kg dan 12 kg

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyatakan lembaganya memiliki tugas melakukan pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyatakan lembaganya memiliki tugas melakukan pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur Jaringan Gas (Jargas) agar ketersediaan energi dapat diakses oleh masyarakat kecil secara langsung sekaligus mendukung program diversifikasi energi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap import bahan bakar bersubsidi APBN (BBM dan LPG 3 Kg) untuk beralih ke penggunaan alterntif gas bumi untuk sektor rumah tangga dan transportasi.

Keseriusan Pemerintah ini telah dituangkan dalam sasaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk pemenuhan kebutuhan energi final sektor rumah tangga dengan membangun jaringan gas kota bagi 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) pada tahun 2025. 

Berdasarkan Pasal 46 ayat 3 UU Migas 22/2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 9 ayat (1) huruf d bahwa BPH Migas memiliki tugas melakukan pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.

photo
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyatakan lembaganya memiliki tugas melakukan pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat. - (BPH Migas)

Melalui Sidang Komite BPH Migas secara daring (online) yang dipimpin Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, Senin (20/10) telah ditetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 5 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Sarolangun (Jambi), Muaro Jambi (Jambi) dan Kota Langsa (Aceh).

Hasil Sidang Komite BPH Migas menetapkan:

a) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp 6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);

b) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp 6.000/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);

Selanjutnya Hasil Sidang Komite tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkumham. 

Saat ini infrastruktur dan fasilitas Jargas di lima Kabupaten/Kota tersebut dalam proses pembangunan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Proyek yang jargas yang dibiayai oleh APBN T.A. 2020 dimaksud, rencananya akan dibangun sebanyak 23.135 SR (Sambungan Rumah) dengan rincian Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 4.000 SR, Ogan Komering Ulu sebanyak 5.000 SR, Sarolangun sebanyak 5.527 SR, Muaro Jambi sebanyak 2.797 SR dan Kota Langsa sebanyak 5.811 SR.

Penetapan harga jual gas untuk lima Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp 4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar LPG 3 Kg (rata-rata sebesar Rp 6.065,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp 6.000,- lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 Kg (rata-rata sebesar Rp 8.715/M3,-). Dalam hal penerapan harga jual gas untuk RT dan PK, pada ketentuan Peraturan dimaksud, diwajibkan kepada Badan Usaha selaku operator Jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melalukan penyesuaian harga secara bertahap.

Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan kedalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:

1. Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;

2. Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;

3. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;

4. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/ Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kepala/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Usaha operator dan instansi lainnya yang terkait.

Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas dengan masyarakat dan usaha kecil dalam memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi  LPG ke Jargas. 

“Dengan penetapan harga jargas pada 5 Kabupaten/Kota tersebut, maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 57 Kabupaten/Kota dan komitmen BPH Migas harga jual yang ditetapkan dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg” terang Ifan panggilan akrab M. Fanshurullah Asa.

Lebih lanjut Ifan menjelaskan bahwa BPH Migas mengambil langkah menetapakn harga jargas di 5 Kabupaten/Kota walaupun saat ini infrastrukturnya sedang dalam proses pembangunan, harapannya agar ketika sudah siap beroperasi masyarakat langsung dapat menikamti layanan jargas. “Kami (BPH Migas) ambil inisiatif tetapkan harganya lebih awal, dengan tujuan ketika sudah gas in, masyarakat langsung dapat menikmati jargas, dan juga ada kepastian harga baik bagi operator maupun konsumen, jadi sudah jelas dan pasti harganya” tutur Ifan.

Kedepan BPH Migas sedang merumuskan agar harga gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bisa ada penyeragaman di semua wilayah dengan tetap memperhatikan 3 pilar kepentingan (Masyarakat, Pemerintah, dan Badan Usaha). “Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas” tegas Ifan.

Penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi import subsidi LPG 3 Kg. Penggunaan jargas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung. Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi. Hal ini diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement