Rabu 21 Oct 2020 17:07 WIB

Bank Mandiri:Merger Bank Syariah Bisa Hasilkan Aset Rp 210 T

Merger ini akan melibatkan bank syariah dari anak usaha bank BUMN.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Quick Facts Ringkasan Rencana Merger PT Bank BNI Syariah, PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri.
Foto: dok bahana sekuritas
Quick Facts Ringkasan Rencana Merger PT Bank BNI Syariah, PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri.

EKBIS.CO, JAKARTA-- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyebut potensi pengembangan bisnis syariah di Indonesia tergolong masih besar. Hal ini terlihat dari total aset sekitar Rp 600 triliun di pasar syariah Indonesia.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan potensi bisnis syariah dapat terus dikembangkan apalagi adanya merger bank syariah milik BUMN, sehingga akan menghasilkan aset sekitar Rp 207 triliun sampai Rp 210 triliun.

Baca Juga

“Tentunya menjadi langkah yang besar untuk bank syariah bergabung untuk terus meningkatkan bisnis syariah di Indonesia, regional, maupun Timur Tengah yang memang potensi transaksi syariah sangat besar,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (21/10).

Menurutnya penggabungan bank syariah milik BUMN juga merupakan salah satu insitiatif strategis untuk meningkatkan kinerja bisnis syariah, sehingga berdampak positif secara konsolidasi terhadap Bank Mandiri Grup.

PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) telah mempublikasikan ringkasan rancangan penggabungan usaha (merger) yang mencakup penjelasan mengenai visi, misi, dan strategi bisnis bank hasil penggabungan. Adapun publikasi tersebut merupakan bagian dari tahapan rencana penggabungan ketiga  bank syariah milik BUMN.

Ringkasan Rencana Merger adalah 1  Februari 2021. Maka itu, tidak ada perubahan operasional dan layanan selama proses ini  berlangsung. Saat ini dokumen ringkasan rencana merger telah disampaikan kepada seluruh regulator terkait baik  regulator pasar modal dan perbankan.

Adapun tahapan dan proses-proses selanjutnya akan sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement