Rabu 21 Oct 2020 19:30 WIB

Pengamat Nilai UU Ciptaker Perkuat Pertanian dan Pangan

Pengamat menyebut UU Ciptaker perkuat produksi pangan domestik dan lindungi petani

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani menanam padi (ilustrasi). Pengamat menyebut UU Ciptaker perkuat produksi pangan domestik dan lindungi petani
Foto: Kementan
Petani menanam padi (ilustrasi). Pengamat menyebut UU Ciptaker perkuat produksi pangan domestik dan lindungi petani

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Baru-baru ini Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menanggapi hal tersebut Kepala Riset Center for Indonesian Policy Study (CIPS) Felippa Ann Amanta mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan sektor pertanian.

Hal ini karena dapat memperkuat produksi pangan domestik dan melindungi petani kecil."Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, petani bisa diuntungkan," kata Felippa berdasarkan rilis Kementerian Pertanian, Rabu (21/10).

Melalui regulasi itu, ia menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Dengan adanya kewajiban peningkatan pangan domestik ini, berarti terdapat upaya untuk meningkatkan kualitas panen melalui penyediaan pupuk maupun benih yang dapat menekan biaya dan mampu mendorong produktivitas hasil panen."Bisa juga kualitas pangan domestik ditingkatkan, sehingga harga jual jadi membaik. Ini harapannya bisa mendorong pendapatan petani," katanya.

Ia memastikan persoalan pangan menjadi perhatian pemerintah, karena berdasarkan data Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara untuk ketahanan pangan.

Peringkat yang berada di tengah-tengah tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal dan tidak terjangkau.

Felippa tidak memungkiri UU Cipta Kerja memungkinkan pemerintah melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah.

UU Cipta Kerja telah mengatur perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dua pasal itu menegaskan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non-tarif.

"Jadi tidak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," katanya.

Kebijakan ini sejalan dengan program terobosan Kementerian Pertanian dalam upaya pencapaian kebutuhan pangan bagi 267 juta penduduk Indonesia. 

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa fokus kinerja Kementan saat ini pada peningkatan produksi dan ekspor komoditas pertanian untuk kesejahteraan petani serta mengurangi impor.

Perlu diketahui, ekspor pertanian di bulan September 2020 mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, yakni sebesar 20,84 persen mtm atau 16,22 persen yoy. Disisi lain, BPS juga mencatat upah nominal buruh tani pada September 2020 mencapai 0,08 persen dengan angka upah rill mencapai 1,03 persen. Kenaikan juga terjadi pada upah buruh bangunan sebesar 0,98 persen dan upah rill 1,03 persen.

Selain itu Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya terus memperkuat ketahanan pangan dengan cara meningkatkan semua produksi, agar bangsa Indonesia mampu berdaulat pangan secara utuh. Pendekatan dan implementasi di lapangan menggunakan teknologi pertanian 4.0, benih unggul, konsep korporasi dan integrated farming.

"Kita utamakan ketahanan pangan dalam negeri harus kuat agar kebutuhan masyarakat sendiri terpenuhi. Ke depannya tidak menutup kemungkinan ekspor kita lakukan. Apalagi peran sektor pertanian terhadap perekonomian nasional adalah yang terdepan, khususnya di era pandemi covid 19," ujar Syahrul.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement