Rabu 21 Oct 2020 23:14 WIB

KKP Siapkan Notifikasi Pengaturan Impor ke WTO

Notifikasi pengaturan impor untuk mencegah masuknya penyakit berbahaya ke Indonesia

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
[ilustrasi] Aktivitas nelayan saat bongkar muat hasil tangkapan ikan laut di Pelabuhan Banda Aceh. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan notifikasi pengaturan impor ke WTO, yang berisi aturan berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Foto: EPA/Hotli Simanjuntak
[ilustrasi] Aktivitas nelayan saat bongkar muat hasil tangkapan ikan laut di Pelabuhan Banda Aceh. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan notifikasi pengaturan impor ke WTO, yang berisi aturan berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan notifikasi pengaturan impor ke WTO, yang berisi aturan berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.

"KKP terus berupaya melindungi sumber daya hayati ikan Indonesia dan lingkungan perairan dari introduksi agen-agen, organisme atau mikroorganisme berbahaya yang dapat berpindah tempat melalui lalu lintas perdagangan," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (21/10) malam.

Menurut dia, hal ini adalah salah satu kewajiban dari negara anggota untuk memberikan informasi kepada Sekretariat WTO mengenai peraturan yang akan berpengaruh terhadap lalu lintas perdagangan komoditas, utamanya importasi.

Rina mengungkapkan, notifikasi kepada WTO merupakan wujud transparansi sekaligus implementasi kesepakatan bersama negara-negara anggota WTO.

Terlebih dalam kesepakatan tersebut, lanjutnya, tertuang kewajiban bahwa setiap kebijakan terkait bidang perdagangan yang termaktub dalam undang-undang, peraturan, maupun regulasi wajib dilakukan melalui prosedur yang transparan sehingga anggota WTO lainnya dapat mengetahuinya.

Senada, Kepala Pusat Karantina Ikan Riza Priyatna menegaskan regulasi yang akan dinotifikasi ke WTO merupakan wujud peran BKIPM dalam mendukung kedaulatan NKRI melalui tugas dan fungsi di bidang KIPM.

Ia memaparkan, setelah draf peraturan yang berisi daftar penyakit ikan berbahaya dicegah masuk ke Indonesia dinotifikasi dan diumumkan melalui Sekretariat WTO, maka setiap negara yang akan melakukan ekspor ikan ke Indonesia harus menjamin bahwa komoditas mereka bebas dari penyakit ikan yang ada di dalam daftar peraturan tersebut.

"Negara-negara mitra Indonesia wajib mematuhi peraturan tersebut," terang Riza.

Adapun draf notifikasi terdiri dari 28 penyakit karena virus, 5 bakteri, 3 jamur pathogen dan 6 parasit. Rincian tersebut termasuk penyakit yang masih menghantui industri udang yaitu Covert Mortality Nodavirus (CMNV), Decapod Iridescent Virus I (DIV I) dan Vibrio Parahaemolitycus (Vp AHPND) penyebab penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease.

Rencananya, notifikasi daftar penyakit ikan ini akan disampaikan kepada WTO melalui National Notification Body Indonesia.

"Saat ini BKIPM telah ditunjuk sebagai National Enquiry Point Indonesia untuk bidang Perikanan sehingga semakin memperkuat peran dan fungsi BKIPM dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement