Jumat 23 Oct 2020 14:50 WIB

BNI Syariah Targetkan Penghimpunan Rp 5 Miliar dari SWR001

Permintaan Sukuk Ritel Seri SWR001 cukup menarik karena jadi instrumen baru investasi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
BNI Syariah menggencarkan sosialisasi Sukuk Wakaf Ritel seri SWR001 secara virtual. Webinar dalam rangka edukasi dan sosialisasi instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sukuk Ritel Seri SWR001 2020 ini memiliki tema Kebaikan Jariyah Penuh Berkah.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
BNI Syariah menggencarkan sosialisasi Sukuk Wakaf Ritel seri SWR001 secara virtual. Webinar dalam rangka edukasi dan sosialisasi instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sukuk Ritel Seri SWR001 2020 ini memiliki tema Kebaikan Jariyah Penuh Berkah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- BNI Syariah menggencarkan sosialisasi Sukuk Wakaf Ritel seri SWR001 secara virtual. Webinar dalam rangka edukasi dan sosialisasi instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sukuk Ritel Seri SWR001 2020 ini memiliki tema Kebaikan Jariyah Penuh Berkah.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan acara ini bertujuan untuk memperkenalkan BNI Syariah sebagai agen penjual sukuk wakaf di pasar perdana domestik. BNI Syariah merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang telah menjalankan perannya sejak tahun 2008.

Baca Juga

"BNI Syariah untuk pertama kalinya telah mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi Mitra Distribusi Cash Wakaf Linked Sukuk SWR001 tahun 2020," kata Iwan Abdi, Jumat (23/10).

Permintaan Sukuk Ritel Seri SWR001 secara nasional cukup menarik karena ini merupakan instrumen baru dari seri sukuk ritel. SWR merupakan inovasi wakaf uang yang pertama kali dilakukan di Indonesia di tengah pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Target BNI Syariah dalam pemasaran produk CWLS SWR001 sebesar Rp 5 miliar. Untuk mencapai target ini, BNI Syariah melakukan beberapa strategi diantaranya adalah sosialisasi dengan mengundang nasabah wakif prioritas dan perwakilan nazhir dari Yayasan Hasanah Titik dan Dompet Dhuafa.

"Melalui tim layanan dan marketing, BNI Syariah juga melakukan cross selling kepada nasabah untuk dapat berpartisipasi di SWR001," katanya.

Kepala Sub Direktorat Peraturan SBSN dan Pengelolaan Aset SBSN Kementerian Keuangan, Agus Prasetya Laksono mengatakan urgensi penerbitan CWLS adalah untuk memperkuat kapasitas ekonomi keuangan syariah. Selain itu, untuk penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional, dan pengembangan investasi sosial ditengah pandemi Covid-19.

CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi). SWR001 juga telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menawarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 001 atau Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) Ritel pada 9 Oktober hingga 12 November 2020. Ini adalah instrumen investasi sosial yang relatif baru di Indonesia.

Penerbitan CWLS Ritel seri SWR001 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, dan membantu pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif di Indonesia. Melalui CWLS Ritel seri SWR001, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.

CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat. Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement