Sabtu 24 Oct 2020 05:50 WIB

Raih ISO 27001, MSIG Jamin Keamanan Penerbitan Polis Digital

ISO 27001 adalah sertifikasi perlindungan data pelanggan penerbitan polis digital

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jajaran Manajemen MSIG Indonesia Haryadi (Head of IT), Irvan Darwansyah Lubis (Head of Risk Management), Bernard P. Wanandi (Vice President Director), Alexander S. Pangestu (Head of Business Development) (dari kiri ke kanan).MSIG Indonesia mengumumkan perolehannya meraih sertifikasi ISO 27001 secara resmi. Pengumuman ini disampaikan dalam peringatan HUT perusahaan ke-45 secara virtual yang dilaksanakan hari ini dari kantor MSIG Indonesia Gedung Summitmas 2, Jakarta Selatan.
Foto: MSIG Indonesia
Jajaran Manajemen MSIG Indonesia Haryadi (Head of IT), Irvan Darwansyah Lubis (Head of Risk Management), Bernard P. Wanandi (Vice President Director), Alexander S. Pangestu (Head of Business Development) (dari kiri ke kanan).MSIG Indonesia mengumumkan perolehannya meraih sertifikasi ISO 27001 secara resmi. Pengumuman ini disampaikan dalam peringatan HUT perusahaan ke-45 secara virtual yang dilaksanakan hari ini dari kantor MSIG Indonesia Gedung Summitmas 2, Jakarta Selatan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- MSIG Indonesia mengumumkan perolehannya meraih sertifikasi ISO 27001 secara resmi. Pengumuman ini disampaikan dalam peringatan HUT perusahaan ke-45 secara virtual yang dilaksanakan hari ini dari kantor MSIG Indonesia Gedung Summitmas 2, Jakarta Selatan. 

Sertifikasi ISO 27001:2013 merupakan penilaian standar internasional terhadap sistem tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data yang telah diterbitksn oleh lembaga International Organization for Standardization (ISO) bekerja sama dengan International Electrotechnical Commision (IEC). Lingkup proses yang telah mendapatkan sertifikasi adalah perlindungan data pelanggan untuk penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi MSIG Indonesia yang dipasarkan secara online. Hingga saat ini MSIG Indonesia telah memasarkan beberapa produk asuransi personal secara online, seperti asuransi kendaraan, asuransi perjalanan dan asuransi kecelakaan diri. 

Sebagai salah satu penyedia produk asuransi yang memasarkan produknya secara online, baik melalui platform e-commerce resmi MSIG Indonesia, MSIG Online (www.msigonline.co.id) maupun melalui rekanan, ISO 2700:2013 menjadi sertifikasi yang sangat penting dimiliki oleh MSIG Indonesia, sebagai wujud jaminan perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam bertransaksi secara online. 

Bernard P. Wanandi, Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia menyampaikan bahwa, sertifikasi ISO 27001 merupakan wujud nyata komitmen MSIG Indonesia dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan, terutama ketika mereka bertransaksi produk asuransi MSIG Indonesia secara online dimanapun.

“Pelanggan adalah fokus utama kami selama 45 tahun berdiri di Indonesia, sehingga penetapan standar keamanan dalam tata kelola sistem informasi sangat penting untuk terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Hal ini didasari oleh nilai-nilai perusahaan yang kami junjung tinggi khususnya customer focus akan membantu MSIG Indonesia dalam membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, serta mempertahankan posisi perusahaan kami dan unggul dalam persaingan,” tutur dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (24/10).

Pada awal Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh sekitar 17 persen atau sekitar 25 juta jiwa. Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, artinya sekitar 64 persen atau sekitar 174,1 juta masyarakat Indonesia menikmati fasilitas internet (Hootsuite, We Are Social).

Perkembangan pesat pengguna internet di Indonesia serta kondisi pandemi COVID-19 secara nasional dan global menyebabkan masyarakat semakin tergantung kepada internet, termasuk sejumlah perusahaan yang terpaksa memberlakukan sistem bekerja work from home, sehingga menyebabkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data semakin besar. 

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya. Kewajiban ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di awal tahun 2020 yang lalu. RUU PDP ini menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate, kehadiran UU PDP nantinya diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi para pemilik data di tengah maraknya kasus pembobolan data. Ia mengatakan RUU PDP merupakan sebuah kebutuhan di era ekonomi digital dengan penggunaan berbagai aplikasi internet.

Kebutuhan tersebut juga semakin nyata dengan maraknya oleh serangan (kebocoran data yang terjadi pada beberapa platform digital di Indonesia beberapa waktu lalu. Hingga saat ini ada 136 dari 200 negara yang memiliki Undang-Undang PDP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement