Sabtu 24 Oct 2020 10:00 WIB

Kementan Optimistis Masa Depan Pertanian

Pembentukan RUU Cipta Kerja untuk memangkas birokrasi yang terlalu panjang

Red: Hiru Muhammad
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (depan) mengunjungi lokasii panen raya padi di Kecamatan Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/10/2020). Menteri Pertanian melakukan panen raya padi jenis padi Inpari 33 dan Sentani dengan produktivitas enam ton per hektare dan mengarahkan petani untuk memanfaatkan dana KUR yang telah dikucurkan ke perbankan sebesar Rp50 triliun agar petani dapat membuka lahan baru.
Foto: Antara/Jojon
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (depan) mengunjungi lokasii panen raya padi di Kecamatan Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/10/2020). Menteri Pertanian melakukan panen raya padi jenis padi Inpari 33 dan Sentani dengan produktivitas enam ton per hektare dan mengarahkan petani untuk memanfaatkan dana KUR yang telah dikucurkan ke perbankan sebesar Rp50 triliun agar petani dapat membuka lahan baru.

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan)  bersama perhimpunan sarjana pertanian Indonesia (PISPI) bersinergi untuk membedah Omnibus Law Rancangan Undang - Undang (RUU) Cipta Kerja  yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sejumlah tokoh pertanian dalam acara ini turut menyampaikan berbagai aspirasi untuk mempertegas masa depan sektor pertanian Indonesia sekaligus  menjawab kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan, Erizal Jamal  mengatakan melalui RUU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pengaturan  tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terutama dalam perizinan berusaha, semuanya ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan melalui peraturan pemerintah.

“Sebagai contoh dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana detil tata ruang, penyelenggaranya awalnya dilakukan Menteri dan Pemerintah Daerah. Namun Undang Undang Cipta Kerja mengalihkannya ,menjadi kewenangan pemerintah pusat  dan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujarnya dalam Webinar dan Peringatan Hut PISPI Ke-10, Jumat(23/10). 

Erizal menambahkan bahwa latar belakang dari pembentukan RUU Cipta Kerja adalah  dalam rangka menyederhanakan  dan memangkas peraturan birokrasi yang terlalu panjang. Menurutnya, RUU Cipta Kerja perlu segera ditindak lanjuti dengan reforma regulasi sehingga ke depan tidak banyak lagi aturan-aturan dari Kementerian atau daerah yang menyulitkan banyak pelaku usaha.

“Ini hal yang hakikat. kalo kita melihat ini merupakan salah satu aspek positifnya. Apalagi kami menyadari memang sangat rumit urusan perizinan dengan banyaknya regulasi yang ada ,”tambah Erizal.

Selain itu, Erizal meminta agar RUU Cipta Kerja perlu dilihat dari perspetif yang luas. Menurutnya, banyak polemik yang terjadi pada masyarakat terkait RUU Cipta Kerja terutama dalam ketentuan impor yang dibahas dalam UU no.18. tahun 2012 tentang pangan dimana dalam pasal 14 berisi ‘Sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari 1) produksi pangan dalam negri, 2) cadangan pangan nasional dan atau, 3)impor.

“Namun perlu kita ingat dalam setiap ketentuan impor, kita selalu katakan bahwa sumber penyedian pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil. Semua pihak selalu menginginkan untuk memberikan keutamaan dan perlindungan kepada petani dan produksi pangan dalam negri, “tuturnya.

Erizal mengatakan RUU Cipta kerja merupakan bagian yang menangkap momentum untuk mensejahterakan petani. Selama ini pembangunan pertanian direncanakan secara parsial kemudian sifatnya jangka pendek dengan siklus perencanaan 5 tahunan pemerintahan. Kemudian secara parsial pertanian seakan –akan hanya diurus oleh Kementan padahal pertanian itu memerlukan dukungan dari banyak pihak.

“Saya sangat setuju untuk jangan mengartikan  secara sempit rancangan undang undang ini. Justru rancangan undang undang ini yang membuka kontribusi semua pihak secara sebesar besarnya, “ ucapnya.

Ketua Dewan Pakar PISPI, Arif Satria mengatakan RUU Cipta Kerja memang perlu kita kaji secara objektif dan independent karna pemerintah tentu memiliki niat yang baik untuk bisa memberikan iklim regulasi kondusif  usaha dalam bidang pertanian dan juga usaha – usaha lain dan pemerintah juga bisa memberikan prasangka baik kepada masyaraka yang kritis kepada RUU Cipta Kerja ini.

“ Pada hakikatnya orang- orang yang menciptakan undang-undang ini adalah orang yang cinta Indonesia. Kita akan melihat mana pasal- pasal yang bagus untuk dilanjutkan, mana yang pelu dikawal atau mungkin akan ada pasal pasal yang nantinya kita usulkan untuk direvisi, “ kata Arif.

Menurut Arif, Pemerintah sangat terbuka terutama Presiden RI yang memberikan ruang untuk masyarakt dalam memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja dengan ketentuan kita sudah memperlajari UU tersebut.

“Jangan tiba- tiba kita belum baca  namun kita sudah berkomentar. Saya yakin kita bisa memberikan kajian dan solusi . Kita bisa mamahami apa yang dihadapi pemerintah karena adanya indeks keriwetan global dimana Indonesia berada pada peringat satu apalagi dalam hal perizinan,” tutur Arif.

Bersamaan, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa sinergi antara Kementan dan PISPI dalam membahas RUU Cipta Kerja  dalam rangka memberikan masukan kepada pemerintah sekaligus mengawal sehingga bisa menjadi masukan dan pertimbangan dalam pembentukan UU atau peraturan – peraturan turunan lainnya.  “Kita semua mengawal pembuatan peraturan undang-undang ini. Nanti kita jadi akan jadikan setiap pemikiran yang sudah di cetuskan menjadi masukan – masukan dalam pembuatan peraturan turunan nya nanti,” kata Kuntoro.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement