Selasa 27 Oct 2020 16:38 WIB

Kementan: Food Estate Tetap Jaga Kelestarian Lahan Gambut

Food estate di eks pengembangan lahan gambut akan mengedepankan ekosistem pertanian

Red: Hiru Muhammad
Petani memanen padi menggunakan alat mesin pertanian (alsintan) saat panen raya di areal persawahan lumbung pangan nasional Food Estate di Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/9/2020). Panen raya di areal Food Estate tersebut stabil meski di tengah pandemi COVID-19 dan menghasilkan total 12 ton padi jenis hibrida dari lahan dua hektare.
Foto: Makna Zaezar/ANTARA
Petani memanen padi menggunakan alat mesin pertanian (alsintan) saat panen raya di areal persawahan lumbung pangan nasional Food Estate di Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/9/2020). Panen raya di areal Food Estate tersebut stabil meski di tengah pandemi COVID-19 dan menghasilkan total 12 ton padi jenis hibrida dari lahan dua hektare.

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Pertanian menyatakan pengembangan sistem pertanian terpadu atau food estate di Provinsi Kalimantan Tengah guna menguatkan ketahanan pangan nasional akan tetap menjaga kelestarian lahan gambut.

Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono menjelaskan bahwa proyek food estate yang akan digarap di kawasan aluvial pada lahan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) akan tetap mengedepankan ekosistem pertanian secara berkelanjutan. "Strategi pemanfaatan lahan di Kalimantan Tengah, tidak semata-mata mengejar produksi dan produk olahan, namun juga mempertimbangkan aspek lingkungan, khususnya pelestarian lahan gambut," kata Momon dalam webinar Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Mendukung Pengembangan Food Estate, Selasa (27/10).

Momon menjelaskan bahwa dalam implementasinya di lapangan, Kementan akan bersinergi dengan sejumlah kementerian/lembaga, salah satunya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyusunan AMDAL, penyiapan sertifikat tanah dan pemanfaatan perhutanan sosial untuk usaha pertanian.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan food estate dilakukan tidak hanya pada hulu atau produksi saja, namun juga pada pascapanen atau hilirisasi dengan pendekatan korporasi pertanian. Nantinya, grand desain pengembangan food estate tidak hanya dilakukan di Kalimantan Tengah saja, namun juga pada wilayah selanjutnya, seperti Humbang Hasundutan (Sumatra Utara) dan Maluku.

Ada pun Kementan mencatat lahan potensial untuk optimalisasi lahan rawa eks PLG yang paling mudah diterapkan berada pada lahan fungsional seluas 85.000 hektare yang sudah terbangun infrastruktur pertaniannya.

Namun pada tahap awal, Pemerintah akan menggarap lahan seluas 30.000 ha dan tersebar di Kabupaten Kapuas seluas 20.000 ha dan Kabupaten Pulang Pisau 10.000 ha untuk mengejar musim tanam Oktober 2020-Maret 2021.

Proyek food estate merupakan respons Pemerintah sebagau upaya untuk mengantisipasi Indonesia dari ancaman krisis pangan, seperti yang diperingatkan Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO)."Melalui kebijakan program tersebut, diharapkan kekhawatiran FAO tentang bahaya kekurangan pangan yang diperkirakan melanda berbagai negara, termasuk Indonesia dapat diatasi dengan baik," kata Momon.

 

antara

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement