Rabu 04 Nov 2020 11:58 WIB

BP JAMSOSTEK Harapkan Integrasi Data dengan UKM-Koperasi

Pekerja UKM dan koperasi dilindungi BP JAMSOSTEK dan Kemenkop UKM.

Red: Muhammad Hafil
Dirut BP JAMSOSTEK Agus Susanto saat acara penandatanganan antara BP JAMSOSTEK dan Kementerian Koperasi dan UKM di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta, Rabu (4/11).
Foto: Dok Republika
Dirut BP JAMSOSTEK Agus Susanto saat acara penandatanganan antara BP JAMSOSTEK dan Kementerian Koperasi dan UKM di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta, Rabu (4/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, dengan adanya kerja sama antara BP JAMSOSTEK dan Kementerian Koperasi dan UKM, diharapkan ada integrasi data. Yaitu, data tentang para pekerja sektor UKM dan koperasi.

Agus mengatakan itu mengingat jika ada program bantuan dari pemerintah seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau program bantuan lainnya, maka akan memudahkan pendataan oleh BP Jamsostek.

Baca Juga

"Kalau misalnya UKM dan koperasi didaftarkan di kita, maka kita memiliki data yang sangat rapih. Kalau ada program-program bantuan, maka datanya akan sangat mudah kita integrasikan," kata Agus saat acara penandatanganan antara BP JAMSOSTEK dan Kementerian Koperasi dan UKM di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Agus, salah satu program kerja sama ini adalah adanya integrasi data dan tukar informasi. BP JAMSOSTEK pun saat ini sedang melakukan transformasi digital baik di bisnis maupun program lainnya.

"Karena itu kami membaca ekosistem koperasi dan UKM sudah luar biasa. Kami berterima kasih kepada Kemenkop UKM untuk duduk bersama. Mari kita saling bahu membahu untuk kesejahteraan pekerja sektor UKM dan koperasi," kata Agus.

Bertempat di Plaza BPJAMSOSTEK, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement