Rabu 04 Nov 2020 12:01 WIB

Meski Pembiayaan UMKM Mencukupi, Namun Perlu Perluasan Akses

UU Cipta Kerja memberi ruang bagi usaha kecil dan koperasi untuk berkembang

Red: Hiru Muhammad
Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) TM Zakir Syakur Machmud Phd menilai UU Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakkan kembali UMKM di saat Pandemi ini. Undang-undang Cipta Kerja memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM di mana salah satunya adalah masalah pembiayaan yang lebih murah dan mudah khususnya bagi UMK (Usaha Mikro Kecil).
Foto: istimewa
Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) TM Zakir Syakur Machmud Phd menilai UU Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakkan kembali UMKM di saat Pandemi ini. Undang-undang Cipta Kerja memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM di mana salah satunya adalah masalah pembiayaan yang lebih murah dan mudah khususnya bagi UMK (Usaha Mikro Kecil).

EKBIS.CO, JAKARTA--Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) TM Zakir Syakur Machmud Phd menilai UU Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakkan kembali UMKM di saat Pandemi ini. Undang-undang Cipta Kerja memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM di mana salah satunya adalah masalah pembiayaan yang lebih murah dan mudah khususnya bagi UMK (Usaha Mikro Kecil).

"Kalau kita lihat saat ini jumlah uang yg digelontorkan untuk pembiayaan UMKM sangat mencukupi, berbagai skim pembiayaan juga cukup banyak. Ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro, Pegadaian, PNM, LPDB-KUMKM, program PKBL BUMN. Belum lagi Fintech, CSR Swasta, Koperasi. Sekarang juga ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana hibah berupa Banpres Produktif untuk pelaku Usaha Mikro," papar Zakir saat dihubungi di Jakarta belum lama ini.

Zakir menambahkan dalam UU Ciptaker juga memuat pemerintah pusat maupun Pemda juga bisa membiayai UMKM hanya dengan jaminan prospek bisnis pelaku usaha mikro kecil yang bersangkutan, dimana tidak perlu lagi memakai agunan." Jadi kalau dari pembiayaan yang mudah dan murah itu sudah mencukupi, namun menurut saya akses UMKM yang bisa mendapatkan pembiayaan murah itu diperluas. Masalahnya yang menikmati fasilitas pembiayaan itu seolah-olah orangnya yang itu-itu saja. Oleh karena itu, perlu ada pentahapan (tiering,red) untuk masing-masing UMKM atau kelompok UMKM," kata Zakir.

Zakir menyarankan dalam hal pendanaan bagi UMKM tanpa agunan, mengingat bahwa sumber dana pemerintah pusat dan daerah sumber dananya juga terbatas dan juga dimanfaatkan untuk banyak keperluan lainnya, pelibatan pihak lain seperti swasta sangat perlu dilakukan. Bila perlu diberikan insentif. Pemerintah pusat dan daerah fokus dalam pembuatan regulasi regulasi pendukung dan melakukan pendampingan UMKM.

Dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah pas untuk menjangkau pelaku UMKM. “Menurut hemat kami, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro cukup bagus, karena dalam situasi ketidakpastian saat ini cash is the king. Butuh cash, jadi mereka butuh cash untuk jumpstart,” jelasnya.

Zakir yang juga peneliti senior LPEM Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) UI ini menilai berbagai program yang sifatnya bantuan modal dan bantuan usaha diharapkan dapat semakin menggerakkan dan mempercepat pemulihan ekonomi. “Ini diharapkan dapat mendorong supaya kuartal III kuartal IV, pertumbuhan ekonomi dapat bergerak kembali,” tuturnya. 

UMKM Bisa Cepat Pulih

Sementara itu Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, Padang Wicaksono Phd, mengatakan Omnibus Law memiliki lima poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.

“Pertama kemudahan perizinan bagi UMKM, kedua kemudahan perizinan bagi koperasi, ketiga memperkuat kemitraan antara koperasi dan UMKM sehingga tidak terjadi dualisme antar entitas tersebut, keempat memperluas akses pembiayaan serta kelima memperluas akses pasar bagi UMKM,”kata Padang.

Sedangkan Department Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri,. Dian Ayu Yusnita mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja memberikan ruang untuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Koperasi untuk berkembang terutama di tengah masa pandemi Covid-19. Melalui UU Ciptaker UMK dan Koperasi justru berpotensi menjadi salah satu yang akan cepat pulih di masa pandemi saat ini.

"Dengan omnibus law, ada pasal-pasal yang memudahkan untuk berdiri atau melakukan usaha lebih mudah, UMKM lebih diuntungkan. Apalagi pengalaman krisis, justru yang bertahan adalah dari UMKM. Saya cukup optimistis UMKM bisa cepat pulih," katanya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan UU Ciptaker ini sifatnya lebih inklusif dan mampu menjangkau UMKM dibandingkan aturan sebelumnya, apalagi 90 persen pengusaha merupakan UMKM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement