Jumat 06 Nov 2020 05:11 WIB

Direksi: Saham BRIS akan Terdilusi Saat Merger

Jumlah saham publik akan ditambah seiring kewajiban minimal saham publik usai merger.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
BRI Syariah ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
BRI Syariah ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Saham PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) akan terdilusi saat resmi bergabung dengan dua bank syariah anak usaha bank BUMN lain pada Februari 2021. Direktur Utama BRI Syariah, Ngatari menyampaikan saham publik BRIS akan terdilusi seiring dengan perubahan kepemilikan saat merger.

"Saat ini saham publik memiliki porsi 23,3 persen, jadi akan terdilusi," katanya dalam konferensi pers Public Expose, Kamis (5/11).

Setelah merger, porsi kepemilikan saham publik akan berkurang menjadi 4,4 persen. Namun demikian, jumlah ini kemungkinan akan kembali ditambah seiring dengan kewajiban minimal porsi saham publik perusahaan setelah merger yakni sekitar 7,5 persen.

Dalam ringkasan rencana merger, komposisi pemegang saham pada Bank Hasil Penggabungan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar 51,2 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar 25,0 persen, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebesar 17,4 persen, DPLK BRI-Saham Syariah sebesar dua persen dan publik sebesar 4,4 persen.

Ia menambahkan, merger akan meningkatkan peluang bank untuk ekspansi. Hingga akhir tahun ini bank syariah yang akan bergabung akan menyelesaikan targetnya sesuai dalam rencana bisnis bank, sehingga tidak melakukan perubahan target.

"Setelah merger, segmen yang digarap ketiga bank tetap berlanjut, semua produk akan lanjut, baik produk wholesale, konsumer, UMKM," katanya.

Ngatari menyampaikan semua segmen yang digarap ketiga bank akan tetap dilanjutkan. Misal wholesale dari Mandiri Syariah akan menyasar pasar yang lebih luas, mulai dari BUMN, pasar sukuk global, dan lainnya. Begitu juga dengan segmen UMKM yang fokus digarap BRIS dan konsumer dari BNI Syariah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement