Ahad 08 Nov 2020 14:00 WIB

Sucofindo Siap Audit CHSE Pelaku Wisata

Sertifikasi CHSE secara gratis upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sektor wisata

Rep: m nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Petugas hotel mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker menyemprotkan cairan disinfektan saat membersihkan pintu masuk Hotel Oasis, di Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/7/2020). Untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi COVID-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta pengusaha hotel dan restoran menerapkan protokol kesehatan sesuai standar Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE).
Foto: ANTARA/AMPELSA
Petugas hotel mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker menyemprotkan cairan disinfektan saat membersihkan pintu masuk Hotel Oasis, di Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/7/2020). Untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi COVID-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta pengusaha hotel dan restoran menerapkan protokol kesehatan sesuai standar Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong pelaku usaha pariwisata untuk diaudit CHSE oleh PT Sucofindo (Persero) dalam rangka program Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Enviromental Sustainability (CHSE) secara gratis guna meningkatkan kepercayaan konsumen sektor pariwisata. 

Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi mengatakan program sertifikasi CHSE merupakan salah satu upaya Kemenparekraf dalam menstimulasi pemulihan perekonomian nasional untuk sektor industri pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berimbas ke berbagai aspek dan sektor perekonomian nasional. Herliana menyampaikan Sucofindo mendapat kepercayaan dari Kemenparekraf untuk melakukan audit kepada para pelaku usaha dalam rangka sertifikasi CHSE tersebut. 

"Sertifikasi CHSE merupakan upaya memastikan usaha pariwisata telah memiliki, menerapkan, memelihara dan meningkatkan prosedur protokol kesehatan di usaha pariwisata," ujar Herliana dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (8/11).

Kata Herliana, tugas Sucofindo dalam hal ini menjadi Lembaga yang menilai secara independen penerapan standar CHSE, di mana hasil penilaian menjadi  dasar pemberian labeling Indonesia Care pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan terbebas dari paparan Covid-19, lanjut dia, Sertifikasi CHSE merupakan upaya untuk  meminimalisir dan mencegah risiko penyebaran Covid-19 juga menstimulasi tumbuhnya usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Herliana mengatakan Sucofindo sebagai BUMN yang merupakan lembaga sertifikasi ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, Sertifikasi Usaha Pariwisata  yang diakreditasi oleh KAN, dan sebagai badan audit SMK3 berdasarkan PP 50/2012 tentunya siap melakukan proses audit dan verifikasi pada program Sertifikasi CHSE guna memberikan pemastian diterapkannya protokol covid19 sesuai standar CHSE pada produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.

"Ruang lingkup Sertifikasi CHSE meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas masyarakat umum serta masyarakat pengguna," ungkap Herliana.

Kepala SBU Sertifikasi dan Eco Framework Sucofindo Nurbeta mengatakan terdapat dua aspek perlindungan kesehatan yaitu perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat. 

"Pada aspek perlindungan kesehatan masyarakat terdapat tiga unsur penting untuk diterapkan yaitu unsur pencegahan (prevent), unsur penemuan kasus (detect) dan unsur penangan secara cepat dan efektif (respond)," ujar Nurbeta.

Nurbeta menambahkan target yang saat ini sedang dijalankan adalah kurang lebih terdapat 6.626 pelaku usaha yang mendaftarkan secara daring di laman CHSE Kemenparekraf untuk melakukan audit dan nantinya mendapatkan sertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf. Dalam hal ini, terdapat delapan jenis sektor usaha pariwisata yang termasuk dalam standard CHSE yaitu Hotel, Restoran/Rumah Makan, Pondok Wisata, Daya Tarik Wisata, Desa Wisata, Arung Jeram, Selam dan Lapangan Golf. 

Nurbeta menyampaikan manfaat dari sertifikasi ini antara lain meningkatkan reputasi usaha juga mendapatkan promosi rekomendasi tempat atau usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan yang sesuai standar. Dia mengatakan, untuk memberikan pengetahuan dalam penetapan standar yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, Kemenparekraf telah menerbitkan pedoman-pedoman yang berisikan petunjuk pemenuhan standar sesuai dengan jenis sektor usaha pariwisata.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement