Kamis 12 Nov 2020 19:41 WIB

BPH Migas Dorong Pembangunan Pipa Gas Dumai-Sei Mangke

BPH Migas gelar FGD terkait pembangunan pipa gas bumi Dumai-Sei Mangke

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam sambutan pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke di Hotel Pangeran Pekanbaru (12/11) menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 46 tugas BPH Migas di bidang gas bumi adalah pengaturan, penetapan dan pengawasan mengenai tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam sambutan pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke di Hotel Pangeran Pekanbaru (12/11) menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 46 tugas BPH Migas di bidang gas bumi adalah pengaturan, penetapan dan pengawasan mengenai tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

EKBIS.CO,  PEKANBARU -- Sejalan dengan Visi Presiden Jokowi tahun 2019 – 2024 yaitu mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, saat ini tengah dilakukan upaya pembangunan infrastruktur Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi agar ketersediaan energi dapat diakses dan dinikmati oleh semua pihak baik masyarakat kecil maupun industri secara langsung sekaligus diharapkan dapat menciptakan nilai tambah dan mengurangi defisit neraca perdagangan serta menggeser penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke gas.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam sambutan pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke di Hotel Pangeran Pekanbaru (12/11) menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 46 tugas BPH Migas di bidang gas bumi adalah pengaturan, penetapan dan pengawasan mengenai tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. 

Pengaturan dan penetapan Pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi pada Ruas Transmisi dan Pada Wilayah Jaringan Distribusi dilaksanakan melalui Lelang berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). Dalam pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi diperlukan kajian kelayakan proyek meliputi Supply, Demand dan Keekonomian.

Pipa transmisi gas bumi ruas Dumai - Sei Mangke ini adalah wujud pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi di Indonesia. Lebih Lanjut, Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa Pipa Transmisi Ruas Kek Sei Mangke - Dumai termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Sektor Energi yang disetujui oleh Presiden sebagai PSN dan akan dimasukan kedalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Selain itu Pipa Transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke masuk dalam ke dalam RIJTDGBN 2012-2025 (Ruas Duri-Dumai-Medan) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 2700 K/11/MEM/2012 dan Draft RIJTDGBN 2019-2025 dengan Status Dalam Proses Pengkajian (dengan panjang ± 386 km).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan untuk menghentikan pengiriman gas ke Singapura yang berasal dari Blok Corridor yang dikelola ConocoPhillips sebanyak 300 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dalam tiga tahun ke depan (Tahun 2023) untuk memenuhi permintaan domestik.

Rencananya, gas yang dipasok ke Singapura akan dialirkan untuk kepentingan dalam negeri baik ke arah Sumatra Bagian Selatan juga ke Pulau Jawa melalui pipa transmisi (South Sumatera West Java (SSWJ) dan juga ke arah Sumatera Utara melalui pipa transmisi eksisting Grissik – Duri, Duri – Dumai, dan rencana pipa transmisi ruas Dumai– Sei Mangke sehingga bisa menjadi tambahan supply gas dari LNG yg bersumber dari LNG Bontang dan LNG Tangguh yang dialirkan melalui pipa transmisi ruas Arun- Belawan.

Diharapkan dengan adanya pipa transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pembangunan di daerah khususnya di wilayah Sumatera dan dapat tersambung dengan pipa transmisi eksisting ruas Arun - Belawan - Kawasan Industri Medan (KIM) – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke sehingga mewujudkan integrasi pipa transmisi gas bumi sepanjang Pulau Sumatera.

“Melalui FGD ini kami ingin menunjukkan bahwa kami bersungguh-sungguh dan komitmen, baik BPH Migas, Kementerian ESDM, Komisi VII (DPR RI), Komite II (DPD RI) pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/kota mendukung. Bahwa ini jangan hanya pada diskusi tapi juga harus dieksekusi," Tegas Ifan.

Setelah dilakukan FGD, tuturnya, BPH Migas akan segera melakukan kajian bersama terkait kelayakan pembangunan pipa transmisi tersebut. "Apakah nanti lelang, atau melalui skema penugasan. Kalau pun penugasan, apakan nantinya full dibiayai oleh investasi atau kombinasi, misalnya sebagian diperjuangkan lewat APBN," ujarnya.

"Karena untuk pengembalian investasi, itu dihitung dengan tarif pengangkutan yang juga ditetapkan oleh BPH Migas. Kalau kita hitung-hitung supaya dia bagus harga keekonomiannya, dengan asumsi pipa 18 inchi, itu perkiraan investasinya sekitar Rp 2,5 triliun atau hampir 200 juta dolar AS," tutur Ifan melanjutkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement