EKBIS.CO, PEKANBARU -- BPH Migas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke di Hotel Pangeran Pekanbaru (12/11). Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam sambutannya menyatakan Pipa transmisi gas bumi ruas Dumai - Sei Mangke ini adalah wujud pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi di Indonesia.
Lebih Lanjut, Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa Pipa Transmisi Ruas Kek Sei Mangke - Dumai termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Sektor Energi yang disetujui oleh Presiden sebagai PSN dan akan dimasukan kedalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik terhadap rencana pembangunan Pipa Transmisi Dumai Sei Mangkei tersebut. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, mewakili Gubernur Riau Syamsuar mengatakan bahwa pembangunan Pipa Transmisi Dumai - Sei Mangkei diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap pembangunan daerah.
"Rencana pembangunan Pipa Transmisi Dumai - Sei Mangkei yang menghubungkan sumber gas Sumatera bagian tengah dan selatan menuju Sumatera bagian Utara, kami nilai merupakan langkah yang tepat. Untuk itu, pemeritah harus sungguh-sungguh dengan melakukan perencanaan yang, khususnya terkait pendanaan sehingga rencana pembangunan Pipa Transmisi tersebut dapat direalisasikan," tutur Indra.
Di juga berharap, pembangunan pipa transmisi itu memberi dapat menyerap tenaga kerja lokal serta bisa meningkatkan jaringan gas bumi untuk rumah tangga."Karena di sepanjang pipa transmisi gas bumi di perbatasan Jambi hingga Bengkalis memiliki 26 titik penyambungan yang bisa dimanfaatkan. Namun perkembangan jaringan gas bumi untuk rumah tangga baru di Riau ada di Kota Pekanbaru dan Dumai," ujarnya.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi Anggota Komisi VII
DPR RI , Abdul Wahid menyampaikan bawah hari ini kita berdiskusi Rencana Pembangun Pipa Transmisi gas bumi dari Dumai -Sei Mangke, yang menjadi titik fokus kita adalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat, salah satu faktor penting yaitu energi.
"Di Riau energi nya banyak, dibawah tanah ada minyak dan gas, di atas tanah ada bio energi dari sawit, namun belum bisa dirasakan oleh masyarakat. Maka kami dari komisi VII mendorong adanya keadilan kewilayahan, bagaimana daerah penghasil energi harus merasakan manfaat. di Riau sumber gas banyak, kami mendorong jargas menjadi prioritas, agar bisa di rasakan oleh masyarakat." Tegas Abdul Wahid.
Menurutnya membangun infrastruktur ini menjadi sangat penting untuk menunjang perkembangan ekonomi. Jangan banyak diskusi yang penting eksekusi, riau ini sentral Sumatera. Kehadiran negara harus memberikan kenyamanan kepada masyarakat agar masyarakat aman dan nyaman, kami selalu berkomitmen agar menyelesaikan permasalahan yang ada untuk membangun Riau.
Acara FGD yang diselenggarakan oleh BPH Migas dihadiri oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, Anggota Komisi VII DPR RI H. Abdul Wahid, Komisi II DPD RI Edwin Pratama P dan Dedi Iskandar B., Gubernur Riau yang diwakili oleh Pjs. Bupati Siak sekaligus Kepala Dinas ESDM Prov Riau Indra Agus Lukman, Direktur Pembangunan Infrastruktur Ditjen Migas KESDM Alimuddin Baso, Perwakilan Kantor Staf Presiden Didi Setiarto (hadir secara online), Perwakilan. SKK Migas M. Anas Pradipta (hadir secara online), Perwakilan BAPPENAS Hanan Nugroho, Badan Usaha Niaga dan Pengangkutan Gas Bumi yaitu PT. PGN Tbk., PT. Pertamina Gas., PT. TGI, PT. Sarana Pembangunan Riau, PT. Bumi Siak Pusako, PT. Riau Perkasa Energi, dan stakeholdernya lainnya seperti HIPMI Riau, Kadin Riau, Apindo Riau, PT. Kawasan Industri Nusantara (KEK Sei Manke). Adapun Kesimpulan dari Acara FGD Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke adalah sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai – Sei Mangkei merupakan pelaksanaan amanat UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 8 ayat (1) bahwa Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri serta sesuai dengan pasal 46 ayat (2) bahwa pengaturan terhadap ketersediaan dan distribusi gas bumi yang ditetapkan Pemerintah tersebut dilakukan oleh BPH Migas dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri ;
2. Gubernur Riau dan Bupati / Walikota se-Provinsi Riau mendukung Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai – Sei Mangkei untuk :
a. Menggerakan roda perekonomian;
b. Meningkatkan Industri berbasis gas bumi;
c. Meningkatkan pengembangan Jaringan Gas Kota (Jargas);
d. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan;
e. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
f. Mendorong pembangunan di daerah
3. Komisi VII DPR RI Dapil Riau dan DPD RI dapil Riau mendukung Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai – Sei Mangkei sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor : 2700 K/11/MEM/2012 tentang RIJTDGBN 2012 -2025 dan mendukung serta mengawal agar Pipa Transmisi Ruas Dumai – Sei Mangkei dimasukkan kedalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga terwujud integrasi sistem jaringan Pipa Transmisi Gas Bumi dari Pulau Sumatera hingga Pulau Jawa;
4. Komisi VII DPR RI Dapil Riau dan DPD RI mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai – Sei Mangkei melalui skema Lelang Ruas Transmisi oleh BPH Migas atau Penugasan kepada BUMN oleh Pemerintah atau melalui skema pembiayaan APBN;
5. Kantor Staf Presiden, BAPPENAS, Kemenko Kemaritiman & Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas, SKK Migas, APINDO Riau, KADIN Riau, HIPMI Riau dan seluruh Badan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa mendukung Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai – Sei Mangkei.