EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan sepakat menjaga dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan bisnis. Hal ini dilakukan karena kedua negara menyadari, kolaborasi merupakan strategi kunci mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan Menteri Perindustrian Korea Selatan Sung Yun-mo di Seoul, Korea Selatan. Kedua pejabat berbagi ide tentang perluasan investasi antara kedua negara. Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Korea Selatan pada November 2019 lalu.
Bahlil menyampaikan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, upaya percepatan dalam menjaga dan menarik investor justru semakin diperlukan. Pemerintah Indonesia juga terus mendorong investasi strategis dan berkualitas masuk ke Indonesia.
BKPM berkomitmen memfasilitasi investor Korea Selatan yang masuk ke Indonesia. Ia menegaskan, investor hanya perlu datang membawa modal dan teknologi, sedangkan masalah lahan dan perizinan akan didukung penuh oleh Pemerintah Indonesia.
"Sesuai arahan Presiden, Indonesia harus bergerak cepat menuju transformasi ekonomi. Inilah momentum membangun industri-industri yang menciptakan nilai tambah. Korea Selatan menjadi salah satu mitra strategis Indonesia dalam mewujudkan hal tersebut," kata Bahlil melalui siaran pers, Jumat (13/11).
Kedua pejabat pun membahas perbaikan iklim usaha bagi beberapa perusahaan Korea yang berinvestasi di Indonesia. Seperti di industri baja, kimia, mobil, dan tekstil.
"Kami menilai Indonesia semakin baik dalam membangun iklim usaha. Itu menguntungkan kedua belah pihak," ujar Sun Yung-mo.
Jika merujuk pada peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, saat ini Indonesia berada di peringkat 73. Dari 11 indikator yang menjadi kajian dalam EoDB, ada beberapa hal yang masih harus Indonesia perbaiki, di antaranya memulai berusaha.
BKPM meyakini Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja yang baru disahkan akan menjamin kemudahan, kecepatan, efisiensi, dan kepastian dalam memulai berusaha. Juga dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan iklim investasi.