EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, koperasi yang masuk dalam ekosistem digital masih sangat rendah. Jumlahnya baru sekitar 906 koperasi atau 0,73 persen dari 123 ribu koperasi aktif.
Maka transformasi digital koperasi dinilai harus dipercepat. Dengan begitu dapat bersaing dengan badan usaha lainnya.
“Saat ini menjadi momentum modernisasi koperasi. Momentum untuk menyejajarkan koperasi dengan badan usaha lainnya, momentum untuk menjadikan koperasi sebagai pilihan rasional demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui siaran pers, Jumat (20/11).
Ia mengatakan, Saat pandemi Covid-19 sudah terbukti UMKM yang terhubung dengan platform digital mampu bertahan. Data menunjukkan penjualan di kuartal kedua pengguna platform digital meningkat 26 persen dibandingkan tahun lalu, sedangkan yang tidak terhubung dengan platform digital mengalami penurunan omset.
Teten menegaskan, ini menjadi tantangan dalam meningkatkan jumlah koperasi yang akan memanfaatkan platform digital. “Transformasi koperasi terhadap teknologi digital harus kita lakukan. Sekarang era digital kita tidak mungkin keluar dari era ini. Semua sekarang sudah terhubung dalam ekosistem digital,” jelasnya.
Terlebih lagi, kata dia, nilai digital ekonomi Indonesia yang terbesar di Asia Tenggara. Pada 2025, nilai digital ekonomi Indonesia diperkirakan mencapai Rp 1.700 triliun. Dirinya menambahkan, nilai pasar digital ini harus dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM dari dalam negeri, kalau tidak akan diserbu oleh produk dari luar.
Ia mengatakan, digitalisasi koperasi menjadi instrumen bagi koperasi guna meningkatkan pelayanan, transparansi, akuntabilitas. Dengan begitu, masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat terlayani secara optimal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Saat ini harus diakui koperasi masih dianggap jadul, tidak modern, layanan lambat, akuntabilitas buruk. Ini momentum kita membalik stigma itu, koperasi bisa tambil juga lebih hebat dari korporasi. Koperasi bisa menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik,” tegas Teten.
Dirinya juga menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memberikan dukungan bagi koperasi dan UMKM melakukan tranformasi. Dalam UU Cipta Kerja, ada lima tranformasi yang diharapkan terjadi, yakni transformasi usaha informal ke formal, transformasi digitalisasi, transformasi usaha perorangan atau skala kecil ke skala keekonomian, transformasi berbasis teknologi dan transformasi UMKM berbasis kawasan, komunitas, klaster dan rantai pasok.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan, proses digitalisasi bagi koperasi sangat dibutuhkan, tidak hanya penyajian bisnis koperasi dan laporan keuangan. Melainkan membantu pula dalam pembiayaan akses ke lembaga keuangan, penyajian data secara real time yang dibutuhkan pengurus dan anggota.
Dikatakan, pengembangan koperasi secara digital di koperasi sangat tinggi di Jawa Barat. Penetrasi pengunaan internet di Jabar mencapai 58 persen, indeks daya saing digital di Jawa Barat berada pada peringkat kedua nasional.
Secara infrastruktur dan SDM Jawa Barat menyatakan sangat siap, didukung penduduk usia produktif memasuki era bonus demografi. Sebanyak 38,9 juta memasuki usia 80 persen penduduk Jawa Barat memasuki usia produktif.