EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pinjaman pemerintah pusat untuk pemerintah daerah (pemda) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga akhir November mencapai Rp 1,86 triliun. Total dana tersebut ditujukan untuk empat pemerintah provinsi dengan nilai Rp 1,7 triliun dan sisanya ke empat pemerintah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, pemerintah pusat memberikan batasan waktu kepada pemda yang ingin mengajukan pinjaman di tahun anggaran 2020 hingga pekan keempat November.
"Total proyeksi pencairan sampai 27 November ada sekitar Rp 1,86 triliun ke delapan daerah," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (26/11).
Jumlah pinjaman yang sudah dicairkan hanya 17 persen dari nilai komitmen antara pemda dengan pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sejak Agustus hingga pekan keempat November, Prima menuturkan, SMI akan melaksanakan penandatanganan pinjaman PEN daerah dengan 21 pemda dengan nilai komitmen mencapai Rp 10,66 triliun.
Lebih rinci, sebanyak Rp 9,87 triliun di antaranya telah dilakukan dengan 19 pemda hingga hari ini. Sebanyak 10 di antaranya merupakan pemerintah provinsi dengan nilai Rp 9,35 triliun, satu pemerintah kota sebesar Rp 60 miliar dan 10 pemerintah kabupaten senilai Rp 1,24 triliun.
Dua pemda lainnya akan menyusul pada pekan ini atau pekan depan, yakni adalah Jawa Timur dan Maluku. "Nilai komitmennya, Rp 788,7 miliar," tutur Prima.
Sementara itu, daerah yang sudah mengajukan permohonan sebenarnya mencapai 70 daerah. Mereka mengusulkan pinjaman senilai Rp 56,75 triliun untuk tahun anggaran 2020. Tapi, Kemenkeu dan SMI masih menunggu pemenuhan persyaratan dari daerah-daerah itu, termasuk kerangka kerja program dan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana pinjaman.
Prima menjelaskan, program pinjaman daerah merupakan salah satu program PEN yang ditujukan untuk memberikan bantuan melalui penambahan kapasitas fiskal daerah. Pasalnya, pusat harus realokasi Rp 92 triliun dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Selain itu, kita melakukan beberapa kebijakan yang tentunya ini membuat kapasitas dari daerah jadi terlihat berkurang," ucapnya,
Pinjaman dalam rangka PEN diberikan pemerintah pusat pada dua tahun anggaran. Sementara program tahun ini ditutup pada akhir November, pemda masih bisa mengajukan pinjaman untuk tahun anggaran 2021 hingga Juli mendatang.