Jumat 27 Nov 2020 13:36 WIB

Perpres 109/2020 Dorong Percepatan Proyek Strategis Nasional

Menko Airlangga sebut 201 proyek dan 10 program masuk dalam Perpres nomor 109/2020

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko Airlangga sebut 201 proyek dan 10 program masuk dalam Perpres nomor 109/2020
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko Airlangga sebut 201 proyek dan 10 program masuk dalam Perpres nomor 109/2020

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 yang meliputi 225 Proyek dan 1 Program. Kemudian, direvisi pada 2017 melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program.

Hingga kemudian direvisi kembali pada 2018 melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang meliputi 223 Proyek dan 3 Program. Sejak 2016 sampai 20 November 2020, sebanyak 100 proyek senilai Rp 588,9 triliun telah diselesaikan.

Pada awal 2020, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang berada di bawah Kemenko Perekonomian dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN, dan telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta. Evaluasi tersebut mempertimbangkan Daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.

“Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Sutarto selaku Ketua KPPIP, di Jakarta, Jumat (27/11). 

Kriteria dasar antara lain: Kesesuaian dengan RPJMN, Rencana Strategis, Rencana Tata Ruang, atau diatur dalam Peraturan Khusus. Juga mempertimbangkan kriteria strategis, antara lain: Memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional; Keselarasan antar sektor; dan Pertimbangan distribusi proyek secara regional.

Selain itu, pertimbangan kriteria operasional, antara lain: Memiliki studi kelayakan yang berkualitas; Memiliki nilai investasi di atas Rp 500 miliar; dan Penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 (kecuali proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024), serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.

Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 201 Proyek dan 10 Program yang mencakup 23 Sektor, dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun, telah ditetapkan sebagai Daftar PSN terbaru dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta. 

“Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup Pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” ungkap Menko Airlangga. 

Program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, menjadi 10 program yang keseluruhannya mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketanagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0 persen untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja. 

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022. 

“Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp 464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement