EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, total pendapatan pada kuartal tiga 2020 sebesar Rp 123,56 triliun. Nilai tersebut turun 25,1 persen dibandingkan periode kuartal III tahun sebelumnya yang sebesar Rp 165,08 triliun.
Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono menjelaskan, total pendapatan ini terdiri atas pendapatan premi sebesar Rp 133,99 triliun yang tumbuh minus 7,9 persen. Pendapatan premi ini terdiri atas total premi bisnis baru Rp 80,13 triliun yang tumbuh minus 11,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019 sebesar Rp 90,51 triliun.
Sementara total premi lanjutan Rp 53,87 triliun atau turun 1,9 persen dibandingkan kuartal III 2019 sebesar Rp 54,91 triliun.
"Walau secara tahunan terjadi penurunan, jika dibandingkan kuartal II 2020 terjadi peningkatan pendapatan premi sebesar 2,5 persen dari Rp 44,18 triliun menjadi Rp 45,29 triliun pada kuartal III 2020," kata Wiroyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/11).
Sementara terkait hasil investasi, Wiroyo menjelaskan, terjadi perlambatan sebesar 252,8 persen pada pada kuartal III 2020. Pada kuartal III 2019, hasil investasi tercatat Rp 11,50 triliun, sementara pada kuartal III 2020 tercatat sebesar minus Rp 17,57 triliun.
"Sebagai bentuk dari komitmen industri asuransi jiwa kepada nasabah, industri asuransi jiwa konsisten membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabahnya," kata dia.
Total klaim dan manfaat yang dibayarkan pada kuartal III 2020 sedikit melambat sebesar 3,4 persen dibandingkan kuartal III 2019, dari Rp 113,52 triliun menjadi Rp 109,61 triliun. Perlambatan terbesar adalah klaim manfaat akhir kontrak yang melambat 36,9 persen dari Rp 18,52 triliun pada kuartal III 2019 menjadi Rp 11,68 triliun pada kuartal III 2020 serta klaim partial withdrawal sebesar 18,5 persen dari Rp 12,65 triliun menjadi Rp 10,31 triliun.
Sementara itu, terlihat peningkatan pembayaran klaim pada klaim meninggal dunia sebesar 17,4 persen dari Rp 7,49 triliun pada kuartal III 2019 menjadi Rp 8,80 triliun kuartal III 2020. Nilai tebus (surrender) juga meningkat sebesar sembilan persen dari Rp 61,90 triliun pada kuartal III 2019 menjadi Rp 67,45 triliun kuartal III 2020.