Ahad 29 Nov 2020 08:10 WIB

Aturan Kontrak Kerja dan KPI Direksi BUMN Diapresiasi

KPI dan target bisa disesuaikan dengan kondisi BUMN.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Ekonom Indef Bhima Yudhistira. Bhima mengapresiasi aturan Kementerian BUMN tentang kontrak kerja dan KPI para direksi dan calon direksi BUMN.
Foto: Republika/Prayogi
Ekonom Indef Bhima Yudhistira. Bhima mengapresiasi aturan Kementerian BUMN tentang kontrak kerja dan KPI para direksi dan calon direksi BUMN.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan langkah strategis dengan aturan terkait target dan Key Performence Index (KPI) yang mesti dipenuhi seluruh direksi BUMN. Aturan tersebut diapresiasi karena menujukkan komitmen dan tanggung jawab pimpinan perusahan pelat merah.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyambut baik langkah Kementerian BUMN menerapkan sturan kontrak kerja direksi. Hal ini menunjukkan komitmen BUMN mencapai target sebagai pelayan masyarakat sekaligus organisasi bisnis profesional yang berorientasi keunggulan kompetitif. 

Baca Juga

"Kalau direksi tidak perform atau tak sesuai dengan KPI, dia mundur. Ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab," ujar Bhima lewat keterangannya, Sabtu (28/11). 

Bhima melanjutkan, di satu sisi direksi BUMN harus meningkatkan keuntungan dan pembagian keuntungan yang lebih besar bagi negara dalam bentuk deviden. Di sisi lain, fungsi publik dan sosial BUMN harus tetap berjalan.

"Saya menyarankan, target diselaraskan dengan kondisi masing-masing BUMN," ungkap Bhima.

Misalnya, BUMN yang mengalami kerugian, KPI pemimpinnya adalah bisa menguubah kondisi bisnis perusahaan menjadi untung. Atau, pada BUMN yang untungnya besar, direksi harus melakukan KPI lain semisal kewajiban pelayanan publik yang lebih besar lagi.

Target dan KPI pimpinan BUMN tertera dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020. Kementerian BUMN mengikat setiap calon petinggi BUMN agar bekerja sesuai target yang adil dan terukur. 

Dalam salah satu pasal aturan disebutkan, kontrak kerja ini memuat janji direksi untuk memenuhi target yang diformulasikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau yang diberi menteri. Petinggi BUMN juga dituntut memenuhi KPI untuk mengontrol laju perusahaan secara terukur. Parameter lain yang ditetapkan adalah tuntutan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau (good corporate governance/GCG).

Tujuan penerapan KPI adalah untuk memastikan pencapaian sasaran strategis, efektivitas, mengkalkulasi risiko, kapitalisasi potensi, menumbuhkan kinerja, dan menilai performa setiap petinggi BUMN secara adil. 

Berbasis aturan tersebut, siapapun petinggi BUMN akan dicopot jika gagal memenuhi target dan KPI. Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib untuk menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya. 

Hal ini juga berlaku bagi direksi yang akan diangkat kembali atau direksi yang dipindahkan jabatannya. Itu pun, juga berlaku bagi pelaksana tugas bagi jabatan direksi lainnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement