Ahad 29 Nov 2020 19:41 WIB

100 Pelaku Usaha Parekraf Bali Dibentuk Jadi Berbadan Hukum

Badan hukum sangat penting karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pengrajin menunjukkan sejumlah kain tradisional Bali.
Foto: Republika/Nina Chairani
Pengrajin menunjukkan sejumlah kain tradisional Bali.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memfasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali. Melalui fasilitasi ini diharapkan dapat semakin mendorong kegiatan ekonomi pelaku usaha para penerima fasilitasi tersebut.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, mengatakan, sosialisasi dan fasilitasi ini diberikan kepada 100 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif baik dari binaan dinas terkait maupun pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas.

Baca Juga

"Sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan semakin berkembang. Sehingga manfaat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga semakin besar," kata Fadjar Hutomo dalam Siaran Pers, Ahad (29/11).

Ia mengatakan, perseroan terbatas (PT) sebagai wujud usaha berbadan hukum sangat penting karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Karena itu, dengan potensi yang besar, industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen yang legal dan konkret.

"Ada beberapa keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, diakui sebagai subjek hukum bahkan juga bisa mendapatkan insentif pajak," kata Fadjar.

Lebih lanjut Fadjar mengatakan, pendirian PT saat ini juga semakin dipermudah, seperti yang tercantum di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di antaranya adalah kemudahan modal setor menjadi Rp3 juta atau Rp 5 juta dari yang sebelumnya Rp 50 juta.

Begitu juga dengan jumlah badan hukum koperasi sebagai alternatif yang juga dipermudah, di mana, syarat dari yang sebelumnya wajib 40 orang untuk mendirikan koperasi menjadi cukup tiga orang saja diperbolehkan. Badan hukum saat ini pun juga dimungkinkan berbentuk Bumdes.

"Sosialisasi inilah yang dilakukan Kemenparekraf termasuk fasilitasi pendirian badan hukum sehingga persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum bisa meningkat," kata Fadjar.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan, pendampingan dan peningkatan kapasitas terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan menjadi hal yang terus ditingkatkan ke depan. 

"Selain menguasai produk, para pelaku ekonomi kreatif juga harus mampu memenuhi kebutuhan atas kemasan yang representatif, pemasaran yang tepat, akses permodalan, keuangan yang efektif, payment system, Hak Kekayaan Intelektual, badan hukum, hingga manajemen Hak Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk kreatif jadi berlipat ganda," kata Wishnutama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement