EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI merealisasikan bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam bentuk Investasi Pemerintah (IP PEN) senilai Rp 3,5 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Investasi tersebut diharapkan dapat mendukung operasional PT KAI yang mengalami penurunan pendapatan secara serius akibat pembatasan layanan perjalanan penumpang kereta api selama masa pandemi Covid-19.
Kesepakatan penyaluran IP PEN dari SMI ke KAI ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Direktur Utama SMI Edwin Syahruzad dan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/11).
"Diharapkan dengan adanya Investasi pemerintah ini kinerja PT KAI akan kembali pulih," kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12).
Pada proses penyalurannya, SMI melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap kondisi keuangan KAI. Kajian pemberian investasi ini dilakukan tidak hanya dari aspek finansial tapi juga aspek hukum dan kelayakan ekonomi dengan melibatkan lembaga independen. Selain itu, SMI bersama Kementerian Keuangan telah melakukan kajian atas faktor-faktor risiko serta upaya mitigasi atas risiko tersebut.
Berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan SMI terhadap KAI, ditemukan bahwa terdapat aspek urgensi pemberian IP PEN kepada KAI karena BUMN perkeretaapian itu mengalami penurunan signifikan dari sisi pendapatan dan arus kas operasional. KAI juga dinilai memiliki peran penting dalam penyediaan transportasi publik yang murah dan terjangkau melalui moda kereta api.
Selain itu, pemberian IP PEN akan memiliki dampak positif terhadap perekonomian, karena penggunaan dana IP PEN turut berkontribusi meningkatkan pendapatan fiskal baik langsung maupun tidak langsung.
Di sisi lain, proyeksi keuangan mengindikasikan bahwa KAI mampu melakukan pengembalian IP PEN. Alasan terakhir, bahwa tidak terdapat penolakan dari pemegang saham dan kreditur existing KAI terkait dengan perolehan IP PEN.
Metode yang digunakan SMI untuk memonitor dan mengevaluasi penyaluran dana IP PEN kepada KAI dilakukan dengan memonitor Pelaporan Berkala dan Pelaporan Insidential KAI. Pelaporan Berkala antara lain dipantau dengan menggunakan Laporan Tahunan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, Laporan Rasio Keuangan Aktual, serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
Sementara untuk Pelaporan Insidential, parameter yang digunakan diantaranya adalah informasi mengenai hal-hal material lainnya yang mempengaruhi kinerja KAI dan kemampuan pengembalian IP PEN secara material, serta pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan terhadap rencana belanja modal strategis.
Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, SMI berperan sebagai penggerak pembangunan berkelanjutan dan selalu menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, SMI mengharapkan agar IP PEN yang disalurkan ke KAI dapat menurunkan dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap kinerja perseroan sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat melalui tersedianya layanan transportasi publik yang terjangkau dan berkualitas.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian IP PEN tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu, jajaran Komisaris serta Direksi PT SMI dan PT KAI, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, serta Direktur Hukum dan Humas DJKN.