Selasa 01 Dec 2020 21:55 WIB

Wapres Dorong Inovasi Fintech Syariah Tetap Kompetitif

Fintech syariah didorong tetap kompetitif.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wapres Dorong Inovasi Fintech Syariah Tetap Kompetitif. Foto: Warga mencoba mengakses salah satu fintech syariah di Jakarta, Ahad (15/3). Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menutup pendaftaran baru untuk sementara waktu  bagi  perusahaan teknologi finansial  peer-to-peer lending, dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri fintech syariah. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Wapres Dorong Inovasi Fintech Syariah Tetap Kompetitif. Foto: Warga mencoba mengakses salah satu fintech syariah di Jakarta, Ahad (15/3). Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menutup pendaftaran baru untuk sementara waktu bagi perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending, dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri fintech syariah. Prayogi/Republika.

EKBIS.CO, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong terus dilakukannya inovasi dalam teknologi financial syariah atau fintech syariah. Wapres menilai perlunya sarana teknologi keuangan serta proses digitalisasi transaksi seiring dengan pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah.

"Inovasi Fintech Syariah sangat penting karena menyangkut pemanfaatan fintech dalam aktivitas ekonomi dan keuangan Syariah nasional," kata Ma'ruf saat sambutan di acara penutupan Pekan Fintech Nasional tahun 2020 yang bertema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Upaya Bersama Digitalisasi Jasa Keuangan Indonesia" pekan lalu.

Baca Juga

Ia juga mengapresiasi telah diresponnya inovasi fintech syariah ini oleh para pelaku fintech. Hal ini ditandai dengan tersedianya berbagai layanan fintech Syariah, baik itu pembayaran, pinjaman maupun investasi yang berbasis Syariah.

Namun demikian, Ma'ruf menekankan digitalisasi transaksi syariah harus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, tetapi cukup kompetitif.

"Layanan pembayaran yang disediakan fintech Syariah juga termasuk layanan dalam penyaluran zakat, wakaf, infaq dan sedekah," ungkapnya.

Selain itu, dalam bentuk lain, pelaku fintech juga berguna dalam membantu pengembangan UMK berbasis Syariah. Ia menyebut, untuk pelaku usaha mikro dan kecil syariah misalnya, fintech dapat mendukung penguatan peran institusi keuangan mikro syariah.

Selain itu, fintech juga dapat mendorong penciptaan usaha-usaha Syariah baru, perluasan akses pasar, serta pengembangan kapasitas transaksi.

"Dalam skala yang lebih luas, pemanfaatan fintech bagi pelaku usaha syariah skala mikro dan kecil dapat mendorong mereka agar bagian dari rantai nilai industri halal global untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat," ungkap Ma'ruf.

Sementara, bagi masyarakat, pemanfaatan fintech memudahkan masyarakat untuk terlibat dalam berbagai kegiatan ekonomi baik itu transaksi, investasi maupun layanan keuangan lainnya. Ia pun meyakini, semakin banyak keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi secara langsung berdampak pada perbaikan ekonomi dan membantu mempercepat pemulian ekonomi nasional.

Apalagi perkembangan dan inovasi produk menjadi pendorong terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah sebagai salah satu pilar perekonomian nasional.

"Melalui pemanfaatan fintech, akan mendorong semakin banyak masyarakat terlibat dalam aktivitas ekonomi yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement