EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki megatakan, peran pengusaha perempuan sangat strategis sebagai pahlawan ekonomi. Khususnya pada sektor Koperasi dan UKM.
Dalam Muktamar II Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) yang digelar secara daring pada Rabu (2/12), Teten pun mengatakan, saat ini perkembangan ekonomi syariah sangat pesat. “Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fashion Muslim, dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk 10 besar, ini berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report 2019 sampai 2020,” ujarnya.
Ia menyebutkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini menunjukkan sebanyak 43,45 persen pengusaha UMKM nonpertanian merupakan perempuan. Database Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM juga menunjukkan, dari total 123.048 koperasi aktif sebanyak 11.458 di antaranya Koperasi Wanita.
Menurut Teten, dalam ekonomi industri kreatif, perempuan pun menjadi pemeran utama. Berdasarkan Sensus Ekonomi 2016, pengusaha perempuan masih memimpin, dengan persentase sebesar 54,96 persen.
“Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan untuk meningkatkan peran Pengusaha Muslimah. Maka peran IPEMI sangatlah penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, menuju kemandirian ekonomi yang berkepribadian Indonesia dan berakhlakul karimah,” jelas dia.
Pemerintah kata dia perlu bersinergi dengan IPEMI guna mendorong perempuan masuk dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. ”Terakhir, kepada seluruh peserta selamat melaksanakan Muktamar, membentuk jaringan yang lebih kuat dan semoga program yang telah dilaksanakan seperti Gallery IPEMI, Salon Muslimah, Media Majalah IPEMI dan Pendidikan Pelatihan Manajemen Usaha dapat terus dikembangkan untuk mendorong UMKM wanita semakin berdaya saing,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Teten turut menekankan, pemerintah di tengah pandemi menawarkan berbagai kemudahan melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pemerintah juga terus melakukan upaya akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Koperasi dan UMKM.
Tiga transformasi yang dimaksud, kata Teten, yakni transformasi ke sektor formal. Pelaksanaan Kebijakan Satu Pintu atau one gate policy khususnya terkait kemudahan perizinan usaha termasuk Perizinan Tunggal, Data Tunggal, dan lain-lain.
Kedua yakni transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, melalui pengembangan inkubasi bisnis UMKM berkolaborasi dengan pilar pentaheliks. Salah satunya Perguruan Tinggi serta mengoptimalkan agregator dan enabler.
Ketiga transformasi ke rantai nilai atau value chain berdasarkan klaster, kawasan, dan komoditas unggulan. Teten mencontohkan misalnya melalui program korporatisasi petani atau nelayan, belanja barang pemerintah dan BUMN, serta kemitraan usaha strategis baik dengan koperasi maupun usaha besar.