EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan ada kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang saat masa libur akhir tahun atau selama Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kebijakan pembatasan barang yang diterapkan pada libur akhir tahun ini akan berbeda.
“Pembatasan dilakukan namun tidak menggunakan peraturan menteri namun hanya dengan surat edaran, tetap sifatnya pelarangan,” kata Budi dalam konferensi video, Jumat (4/12).
Budi menjelaskan, nantinya akan ada pembatasan operasional angkutan barang arah keluar Jabodetabek. Pembatasan tersebut berlaku pada masa arus mudik pertama yakni 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, pembatasan kendaraan barang juga akan dilakukan pada masa arus mudik kedua. “Untuk arus mudik kedua pembatasan dilakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB,” jelas Budi.
Sementara itu, Budi mengatakan untuk pembatasan operasional angkutan barang arah masuk Jabodetabek pada masa arus balik pertama dilakukan pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB. Pembatasan kendaraan barang pada masa arus balik kedua yakni 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB. “Pembatasan ini hanya berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan,” tutur Budi.
Kemenhub memperkirakan arus mudik dan balik pada libur akhir tahun ini akan terjadi dua kali. Untuk puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada 23-24 Desember 2020 dan 30-31 Desember 2020. Sementara untuk arus balik akan terjadi pada 27 Desember 2020 dan 3 Januari 2021.