EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Peningkatan kompetensi bertujuan agar kualitas infrastruktur yang dibangun semakin baik.
Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nanang Handono Prasetyo mengatakan, tenaga kerja konstruksi yang andal dan memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana diatur pada Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2).
Selain membangun kualitas, lanjut Nanang, kuantitas juga menjadi persolan karena data yang ada menunjukan adanya gap tenaga kerja konstruksi yang sudah dengan yang belum bersertifikat. Saat ini, jumlah tenaga kerja konstruksi yang sudah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebanyak 641.595 orang (7.54 persen) (LPJK, November 2020) dari jumlah lebih kurang 8,5 juta Tenaga Kerja Konstruksi Indonesia (BPS, 2019).
Pembangunan SDM, khususnya tenaga kerja konstruksi, menjadi bertambah urgensinya karena Indonesia menyongsong bonus demografi pada 2045. “Untuk menghadapi bonus demografi tersebut Indonesia harus berbenah dan bersiap diri. Kita mengharapkan, proporsi demografi semestinya terbanyak diisi oleh lulusan Pendidikan menengah ke atas yang memiliki kualifikasi untuk bekerja dan berkontribusi di tengah masyarakat,” kata Nanang dalam keterangan tertulis, Senin (7/12).
Ia mengatakan, harapan ini sejalan dengan program prioritas Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024, yaitu meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Untuk mewujudkan arahan Presiden tersebut, ujar dia, maka seluruh stakeholder bahu membahu menyusun program ataupun kebijakan-kebijakan, tidak terkecuali Kementerian PUPR selaku pemangku kebijakan dalam sektor konstruksi termasuk pembinaan tenaga kerja konstruksi.
Dukungan itu dituangkan dalam berbagai kebijakan dan upaya strategis dari Direktorat kompetensi & Produktivitas Konstruksi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan dibidang kompetensi dan produktivitas tenaga kerja konstruksi.
Salah satu terobosan yang dibuat untuk mempercepat pembinaan kompetensi tenaga kerja konstruksi adalah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi No.129/SE/Dk/2020 Tentang Pemberian Kompetensi Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Dan Calon Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (Smk), Politeknik Dan /Atau Perguruan Tinggi Bidang Konstruksi.
Menurut dia, Kementerian PUPR ingin agar SDM konstruksi Indonesia memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri konstruksi. “Selain itu agar memenuhi ketentuan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi,” katanya.