Selasa 08 Dec 2020 15:54 WIB

Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk 3,5 Kali Lipat di Sumut

petrokimia Gresik tangkis isu pupuk langka di Sumut

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menata stok pupuk NPK bersubsidi saat monitoring penyaluran stok pupuk bersubsidi di Gudang Penyangga Petrokimia Gresik. PT Petrokimia Gresik perusahaan Solusi Agro industri anggota holding Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sejumlah 27.716 ton di Puncak Musim Tanam Oktober-Maret 2020 - 2021 di Propinsi Sumatera Utara, atau 3,5 kali lipat dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya Pupuk  ZA 4.170 ton, SP-36 4.970 ton, NPK Phonska 11.109 ton, dan Petroganik 7.467 ton.
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Pekerja menata stok pupuk NPK bersubsidi saat monitoring penyaluran stok pupuk bersubsidi di Gudang Penyangga Petrokimia Gresik. PT Petrokimia Gresik perusahaan Solusi Agro industri anggota holding Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sejumlah 27.716 ton di Puncak Musim Tanam Oktober-Maret 2020 - 2021 di Propinsi Sumatera Utara, atau 3,5 kali lipat dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya Pupuk ZA 4.170 ton, SP-36 4.970 ton, NPK Phonska 11.109 ton, dan Petroganik 7.467 ton.

EKBIS.CO,   MEDAN -- PT Petrokimia Gresik perusahaan Solusi Agro industri anggota holding Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sejumlah 27.716 ton di Puncak Musim Tanam Oktober-Maret 2020 - 2021 di Propinsi Sumatera Utara, atau 3,5 kali lipat dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya Pupuk  ZA 4.170 ton, SP-36 4.970 ton, NPK Phonska 11.109 ton, dan Petroganik 7.467 ton. 

Perwakilan Petrokimia Gresik Wilayah Sumatra Utara Sukodim menyampaikan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana  dan Sarana Pertanian No.30/Kpts/RC.210/B/11/2020 Tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, pupuk subsidi yang harus disalurkan Petrokimia Gresik di Propinsi Sumatra Utara adalah 205.190 ton. Hingga November 2020 Petrokimia Gresik sudah menyalurkan 200.617 ton atau 97 persen dari alokasi yang ditugaskan. 

Rincian realisasi penyaluran per jenis pupuknya adalah Pupuk ZA tersalur 35.794 ton dari alokasi 37.555 ton atau 95 persen, SP-36 tersalur 34.304 ton dari alokasi 36.932 ton atau 93 persen, NPK Phonska tersalur 111.717 ton dari alokasi 114.112 ton atau 97,8 persen, dan Petroganik 18.802 ton dari alokasi 19.638 ton atau 95 persen. 

"Oleh karenanya, jika pupuk bersubsidi dikatakan langka itu tidak tepat, namun bila terjadi kekurangan, itu mungkin, karena faktor alokasi pupuk bersubsidi tidak menjangkau seluruh kebutuhan petani. Dari kebutuhan Pupuk ZA, SP-36, NPK Phonska, dan Petroganik total 595.606 ton di Propinsi Sumatera Utara, pupuk subsidi yang diberikan pemerintah untuk total 4 jenis pupuk tersebut adalah 205.190 ton. Artinya alokasi subsidi yang ada saat ini baru mencukupi 34 persen dari total kebutuhan petani di Propinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan permintaan pada puncak musim tanam, Petrokimia Gresik juga menyediakan pupuk non subsidi yaitu NPK Phonska Plus, NPK Petro Ningrat dan NPK Petro Nitrat. NPK Phonska Plus memiliki kandungan unsur hara N 15 persen, P 15 persen, K 15 persen, Plus S 9 persen dan Zink 2.000 ppm. NPK Petro Ningrat memiliki kandungan hara N 12 persen, P 11 persen, dan K 20 persen. Sedangkan NPK Petro Nitrat mengandung N 16 persen, P 16 persen, dan K 16 persen. 

Penyediaan stok pupuk non subsidi ini merupakan bagian dari komitmen Petrokimia Gresik dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dan pertanian berkelanjutan di Indonesia. "Di Provinsi Sumatera Utara kami memiliki  16 gudang dengan total kapasitas 62.400 ton, 41 distributor, dan 2.205 kios resmi. Kepada distributor dan kios resmi kami menghimbau agar menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku, dan berpegang teguh pada prinsip 6 (enam) Tepat, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jenis, dan Tepat Mutu. Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan kios jika menyelewengkan atau melanggar aturan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.", pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement