Kamis 10 Dec 2020 04:44 WIB

Lebih dari 227 Ribu Orang Dipantau Saat Pilkada

Hasilnya, 128.094 orang diantaranya diingatkan supaya menerapkan prokes 3M.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memantau 227 ribu orang mengimplementasi protokol kesehatan (prokes) di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak digelar Rabu (9/12) melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC) Perubahan Perilaku. Hasilnya, 128.094 orang diantaranya diingatkan supaya menerapkan prokes 3M.

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menjelaskan, implementasi prokes dengan ketat di TPS selama pilkada yang aman Covid-19 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 10 tahun 2020. Diantaranya seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan masker yang menutup hidung, mulut hingga dagu, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya hingga menyediakan fasilitas sabun atau air mengalir atau penyanitasi tangan.

"Sebanyak 227.492 orang dipantau. Mereka tersebar di 34.014 titik yang ada di 299 kabupaten/kota yang tersebar di 33 provinsi," katanya saat konferensi virtual BNPB bertema Evaluasi Pelaksanaan Pilkada, Rabu (9/12).

Hasilnya, dia menambahkan, sebanyak 128.094 orang sudah ditegur atau diingatkan. Mereka tersebar di 33 provinsi di 299 kabupaten/kota. "Kami menegur atau mengingatkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir," ujarnya.

Ia menyebutkan 98.100 personel anggota TNI disebar untuk perubahan perilaku, kemudian 219.748 anggota polri juga ikut diperbantukan, dan 47.269 Satgas Monitoring Perubahan Perilaku juga disebar. Tak hanya itu, distribusi sosialisasi aturan juga dilakukan dengan frekuensi yaitu lebih dari 4.000 berupa poster, lebih dari 2.000 kali berupa spanduk, hingga lebih dari 2.000 pengeras suara.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement