Kamis 10 Dec 2020 14:09 WIB

KBUMN Tegaskan Sprindik Terhadap Erick Thohir Hoaks

Kementerian BUMN berharap, ada proses hukum bagi pihak yang menyebarkan hoaks.

Rep: Rizkyan Adiyudha/Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
KPK membantah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: Data Republika
KPK membantah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah hoaks. Arya menyebut, hal ini juga sudah ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan berita yang enggak benar, berita hoaks, sudah disampaikan oleh KPK. Jadi, apa yang beredar tersebut sudah jelas hoaks," ujar Arya di Jakarta, Kamis (10/12).

Baca Juga

Kementerian BUMN, kata Arya, berharap, ada proses hukum bagi pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut.

"Kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita hoaks," kata Arya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir yang beredar adalah hoaks. Lembaga antirasuah itu menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat perintah tersebut.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis.

Firli mengungkapkan, KPK tidak pernah mengeluarkan surat perintah tersebut. Dia menegaskan, surat yang beredar di masyarakat jelas palsu dan merupakan pemalsuan.

Hal serupa juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, KPK telah mengonfirmasi ke semua pihak dan benar bahwa surat tersebut tidak pernah dikeluarkan.

"Kami memastikan, Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," katanya.

Ali mengatakan, KPK juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ali meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apa pun. KPK juga meminta masyarakat memberikan informasikan kepada KPK melalui saluran call center 198.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement