EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat kewirausahaan Didik Purwadi mengajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk betul-betul memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada sektor UMKM. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (13/12).
Untuk mengetahui apa lagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dan calon wirausahawan sangat perlu untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM. Salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.
“Bagi kita (pelaku usaha), UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” katanya.
Kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius baik kepada pelaku usaha ataupun pekerja. Pemerintah bisa dibilang menghadapi tantangan dalam mengatasi persoalan pengangguran baik akibat pandemi ataupun kemunculan sekitar dua juta angkatan kerja baru setiap tahunnya. Bagi Didik, UU Cipta Kerja adalah jawaban atas persoalan itu.
“UU Cipta Kerja itu terobosan. Sekarang kita cukup khawatir akibat pandemi, potensi pengangguran luar biasa hingga lebih delapan jutaan dan belum lagi lulusan baru. Menurut saya UU ini jawaban yang tepat,” kata Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia tersebut.
Untuk mengatasi pengangguran, melalui UU Cipta Kerja, UMKM didukung dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal. Hal itu adalah yang dibutuhkan saat ini.
Dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.