EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berupaya mengantisipasi terulangnya insiden perlindungan konsumen di masa pandemi. Berbagai rekomendasi pun disampaikan ke pemerintah demi mencari solusi pemulihan hak konsumen.
Ketua BPKN Rizal E Halim menyampaikan, kebijakan perlindungan konsumen 2020 hingga 2023 fokus
pada tiga isu fundamental. Pertama penguatan kelembagaan, meliputi penguatan kerangka kerja kelembagaan atau Institutional frame Work, penguatan regulasi dan produk hukum turunannya, indepedensi serta kemandirian lembaga.
Kedua, yakni edukasi dan sosialisasi Perlindungan Konsumen (PK) secara masif dan intensif. Di antaranya dengan bekerja sama para pemangku kepentingan seperti kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, lpksm, entitas pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya.
Lalu ketiga, sinkronisasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah tersebarnya regulasi perlindungan konsumen. Juga di sejumlah sektor dan wilayah yang sering menjadi persoalan dalam menjalankan amanat Undang-Undang PK.
Rizal menambahkan, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen termasuk berkoordinasi dengan
Bappenas terkait lead agency bidang perlindungan konsumen. Hal itu menginggat penyelenggaraan perindungan konsumen, termasuk regulasinya, tersebar di sejumpah sektor.
Untuk itu BPKN mendorong Undang-Undang PK Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, digunakan sebagai payung hukum (umbrella act) bagi berbagai produk hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. "BPKN juga sudah berdiskusi dengan Bapak Menko Perekonomian dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan pasar domestik sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Rizal dalam konferensi pers secara virtual, Senin (14/12).
BPKN, lanjutnya, sudah berkonsolidasi pula dengan Menpan RB terkait penguatan kelembagaan PK di Indonesia. Tujuannya agar implementasi penyelenggaraan PK secara nasional dapat lebih optimal.