EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan kesiapan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending khususnya klaster Syariah dalam mendorong program Pemerintah untuk mengembangkan industri produk halal di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan fokus industri Fintech Lending untuk berinovasi melalui akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo menyampaikan Fintek Syariah bisa bersinergi di berbagai titik, mulai dari pembiayaan komersil sampai non komersil dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Diantaranya adalah sektor industri keuangan syariah, seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank. Kemudian sektor keuangan sosial syariah dan keuangan mikro syariah serta sektor industri halal.
Untuk memperkuat inisiatif tersebut, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), bersama dengan AFPI, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana berbasis Fintech (ALUDI) berkomitmen untuk saling bersinergi. Kolaborasi ini diharap mendorong peran Fintech Lending berbasis Syariah dan Fintech Syariah lainnya dalam turut membantu mengembangkan industri produk halal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah mengatakan Indonesia punya potensi yang sangat besar. Indonesia merupakan pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia.
"Kehadiran fintech lending klaster Syariah diharapkan turut mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini," ujar Lutfi.
Dalam riset kolaborasi AFPI dengan DailySocial Research bertajuk ‘Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia’ mencatat, peminjam fintech lending didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Pada fintech lending klaster Syariah sebesar 70 persen UMKM online, klaster Produktif sebesar 42 persen UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1 persen UMKM offline.
Terlihat fintech lending untuk pembiayaan Syariah sudah berperan nyata untuk mendukung industri produk Syariah di Tanah Air. Diharapkan dengan terlibat aktif bersama KNEKS, akan turut memaksimalkan peranan fintech lending untuk pengembangan industri produk halal.
"Hal ini mengingat keunggulan industri fintech lending yang diakses secara digital, sehingga mempermudah jangkauan ke seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya UMKM," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Yusuf Wijaya menambahkan tren yang terus meningkat dari pemanfaatan fintech lending klaster syariah di masyarakat merupakan solusi pendanaan untuk mendorong pertumbuhan industri halal di dalam negeri. Aspek lain dari peran Fintech Lending adalah pemanfaatan teknologi yang perlu dioptimalkan untuk terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah demi membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi
Fintech syariah yang merupakan bagian dari fintech lending di AFPI hadir untuk memberikan manfaat yang lebih besar melalui keunggulan teknologi. Sehingga turut mendorong pemerataan akses keuangan masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal dan pelaku industri halal dalam negeri.
Berdasarkan data, hingga saat ini ada 10 fintek P2P lending syariah yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan. Total penyalurannya sebesar Rp 1,7 triliun.