EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2020. Induk dari Holding BUMN Pupuk ini ditetapkan KPK sebagai instansi dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik Kategori BUMN dengan jumlah wajib lapor 100-1.000 orang.
Selain itu, Perseroan juga masuk dalam lima besar perusahaan dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik kategori BUMN/BUMD dari KPK. Adapun empat perusahaan lainnya yakni BNI, BRI, BJB dan Telkom.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah inovasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan. Inovasi dimaksud yakni sistem Pengendalian Fraud (Fraud Control System) bekerja sama dengan BPKP, Fraud Risk Assesment, Whistleblowing System berbasis online, Klinik Pengendalian Fraud hingga penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 terhadap seluruh anak perusahaan.
"Selain itu, komitmen penerapan antikorupsi diwujudkan Perseroan melalui berbagai upaya, seperti implementasi atas Pedoman Tata Kelola, Pedoman Etika dan Perilaku, serta Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi," kata Wijaya.
Upaya lainnya, lanjut dia, yakni melalui sejumlah Pelatihan dan Sosialisasi Awareness Antikorupsi, Penandatanganan Pakta Integritas, Pengendalian Gratifikasi melalui penggunaan sistem Gratifikasi Online KPK (GOL) di seluruh entitas secara terintegrasi, Kepatuhan dalam Pelaporan LHKPN, hingga Penerapan Whistlebowing System atau sistem pengaduan dugaan pelanggaran yang bersifat anonim.
"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," tutupnya.