Rabu 16 Dec 2020 21:07 WIB

Teten: SNI Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

99 persen usaha di Indonesia didominasi UMKM

Red: Nidia Zuraya
Menteri KUKM RI Teten Masduki  Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri KUKM RI Teten Masduki Foto: Abdan Syakura/Republika

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) potensial untuk meningkatkan daya saing produk UMKM. Pada acara Talkshow daring dengan tema 'Sukses Bisnis UMKM Melalui Penerapan SNI', Rabu (16/12), Teten mengatakan penerapan SNI menjadi benchmark bagi yang lain agar lebih mudah menembus pasar ekspor dan berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain).

“Urgensi dari SNI itu adalah untuk peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global," ujarnya.

Baca Juga

Menurut dia, momentum ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global. "Apalagi 99 persen usaha di Indonesia didominasi UMKM, yang berkontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB dan 14 persen terhadap total ekspor Indonesia," kata Teten.

Meski demikian, Teten mengakui masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan SNI, khususnya bagi UMKM. Di antaranya, kualitas produk yang belum konsisten, pembiayaan terkait dengan biaya pendaftaran, uji laboratorium, biaya tarif pengujian, dan persyaratan sertifikat oleh negara lain.

Tantangan inilah yang coba diatasi melalui Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2010. "Undang-undang Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang memudahkan dan melindungi koperasi dan UMKM di Indonesia. Peluang ini harus kita manfaatkan," kata MenkopUKM.

Menurut Teten, tujuan UU Cipta Kerja adalah menjawab masalah utama koperasi dan UMKM. Salah satunya, memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk membuka lapangan kerja baru.

Pendaftaran usaha juga dipermudah dengan perizinan tunggal dan perpanjangan bagi Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya dan menjadi lebih sederhana melalui OSS (online single submission).

"Perizinan tunggal yang dimaksud meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal," kata Teten.

KemenkopUKM telah memberikan fasilitasi sertifikasi SNI dan sertifikasi lainnya terhadap 12.985 KUMKM yang meliputi Hak Merek dan Cipta Halal, Standar ISO, SNI dan sertifikasi untuk persiapan rantai pasok global (BRC Global Standards, FSSC, HACCP, ISO 22000, USDA Organic, dan EU organic).

Pada 2020, KemenkopUKM juga sudah memberikan fasilitasi pendampingan penerapan SNI kepada lima pelaku koperasi dan UKM yaitu CV Putra Rhodas Mandiri di Kabupaten Sukabumi (Cangkul), Koperasi Industri Kerajinan Rakyat, Industri Pande Besi dan Las (Kopinkra 18) di Kabupaten Klaten (Cangkul), Koperasi Produsen Angudi Logam Abadi di Kabupaten Tulungagung (Cangkul), UKM Gunung Kokosan NF Kabupaten Tasikmalaya (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK), serta UKM Ananda di Kabupaten Pekalongan (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK).

MenkopUKM berharap dapat bersinergi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di tahun 2021 untuk mewujudkan strategi pengembangan UMKM berbasis kawasan dan penerapan factory sharing atau rumah produksi bersama dengan teknologi modern untuk penerapan SNI.

"Maka, langkah kolaboratif ini merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM. Untuk itu, saya berharap kolaborasi antar kementerian dan lembaga akan terus berlanjut untuk kemajuan UMKM," kata Menkop UKM.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement