EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Bank OCBC NISP Tbk bekerja sama terkait penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi dalam program penjaminan kredit pemerintah (Jaminah). Adapun kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank D James Rompas mengatakan pada skema penjaminan ini pemerintah akan menanggung imbal jasa penjaminan (IJP) untuk meringankan beban pelaku usaha.
“Kerja sama ini menjadi bukti program PEN pemerintah segmen korporasi, LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspon positif,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/12).
Menurutnya sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi nasional.
“Diharapkan kinerja sektor perbankan akan terjaga. Dari sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan,” ucapnya.
Rompas menyebut dukungan penjaminan kredit yang diberikan oleh pemerintah diharapkan akan membuat para eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga dapat mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.
“Skema penjaminan ini akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional,” ucapnya.
Ke depan, diharapkan lebih banyak lagi perbankan yang bekerja sama dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini, sehingga pelaku usaha yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi.
“Kami optimis program Jaminah dapat mempercepat pemulihan ekonomi,” ucapnya.
Sebagai catatan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.
Salah satu kriteria korporasi penerima program ini bagi nasabah eksisting dan baru bank pemberi kredit yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun.
Berdasarkan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
“Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit,” ucapnya.