Rabu 23 Dec 2020 14:10 WIB

Rapid Test Antigen Stasiun Gambir-Senen: 109 Positif

KAI Daop 1 memastikan, calon penumpang yang positif tidak dibolehkan berangkat.

Rep: Febryan A/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang kereta api melakukan tes cepat antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12). Ribuan calon penumpang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru yang diberlakukan mulai 22 Desember hingga 8 Januari 2021.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang kereta api melakukan tes cepat antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12). Ribuan calon penumpang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru yang diberlakukan mulai 22 Desember hingga 8 Januari 2021.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan rapid test antigen sejak Senin (21/12) di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan data 21 dan 22 Desember, ditemukan 109 orang yang positif Covid-19 dari 6.700 calon penumpang kereta api (KA) yang menjalani tes di dua stasiun tersebut.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, sebanyak 6.700 calon penumpang menjalani rapid test antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada 21 dan 22 Desember 2020.

Baca Juga

"Sebanyak 109 orang yang positif kami berikan arahan khusus kepada mereka (untuk penanganan selanjutnya)," kata Eva ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (23/12). 

KAI Daop 1 memastikan, calon penumpang yang positif itu tidak dibolehkan berangkat. PT KAI pun akan mengembalikan tiket yang sudah mereka beli.

Ia menambahkan, syarat calon penumpang KA untuk melakukan rapid test antigen adalah menunjukkan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid test antigen. Lalu, calon penumpang harus membayar biaya tes sebesar Rp 105.000. 

Selama momen Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Kementerian Perhubungan memberlakukan rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020. 

Merujuk pada peraturan tersebut, PT KAI pun mewajibkan seluruh calon penumpang KA menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen sejak Selasa (22/12). Adapun berkas rapid test antigen berlaku tiga hari setelah tanggal tes dilakukan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement