Rabu 23 Dec 2020 15:17 WIB

Pembangunan Kawasan Industri Batang Capai 51 Persen

Perizinan Kawasan Industri Batang ditargetkan selesai Januari 2021.

Red: Friska Yolandha
Foto udara sejumlah alat berat difungsikan dalam pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) saat kunjungan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (17/10/2020). Dalam kunjungan itu, Kepala BKPM meninjau kesiapan pembangunan KITB terutama pembangunan infrastrukur untuk peningkatan percepatan dengan terdapat tiga investor yang akan masuk diantaranya dari negara Korea dan China.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Foto udara sejumlah alat berat difungsikan dalam pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) saat kunjungan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (17/10/2020). Dalam kunjungan itu, Kepala BKPM meninjau kesiapan pembangunan KITB terutama pembangunan infrastrukur untuk peningkatan percepatan dengan terdapat tiga investor yang akan masuk diantaranya dari negara Korea dan China.

EKBIS.CO,  BATANG -- Progres pembangunan Kawasan Industri Terpadu di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada lahan seluas 450 hektare sudah mencapai 51 persen. Diharapkan pada tahun depan kawasan ini sudah dapat digunakan oleh para investor.

"Progres pembangunan KITB di lahan 450 hektare sudah 51 persen, sedangkan untuk perizinan ditargetkan rampung Januari 2021," kata Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Galih Saksono di Kabupaten Semarang, Rabu (23/12).

Ia menjelaskan, percepatan pengembangan KITB sudah on the track. Pihaknya optimistis pekerjaan di lapangan maupun administrasi yang dilakukan dapat segera mengakomodasi kebutuhan para investor.

"Harapannya semua berjalan sesuai target yang ditentukan oleh pemerintah sehingga secepatnya menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian di Indonesia secara optimal," ujarnya usai menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) perdana secara daring di Kampoeng Kopi Banaran Bawen Kabupaten Semarang.

KITB masuk dalam daftar proyek strategis nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 109 tanggal 17 November 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pembangunan KITB berkonsep smart and sustainable industrial estate untuk merespons revolusi industri 4.0 di Indonesia maupun global.

"Pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur KITB pada akhir tahun seperti pengadaan air baku dan air bersih, jaringan listrik, jalur sistem telekomunikasi, jaringan gas, dan sebagainya," katanya.

RUPS perdana PT KITB dihadiri oleh perwakilan Kementerian BUMN dan para pemegang saham yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), PT Perkebunan Nusantara IX, dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang.

Pendirian perusahaan patungan PT KITB dengan rincian PT PP (Persero) Tbk memiliki saham sebesar 35 persen, PT Kawasan Industri Wijayakusuma memiliki saham sebesar 30 persen, PT Perkebunan Nusantara IX memiliki saham sebesar 25 persen, sedangkan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang memiliki porsi saham sebesar 10 persen. Agenda RUPS antara lain, pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris PT KITB, persetujuan kerja sama pengembangan lahan, pengesahan biaya pra-operasional, pemberitahuan tentang penyetoran modal serta arahan-arahan pemegang saham.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement