EKBIS.CO, JAKARTA -- Dengan adanya aturan perjalanan baru selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021, penumpang kereta api harus menunjukan hasil negatif uji swab atau rapid test antigen. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan bagi penumpang yang positif Covid-19 dari hasil uji swab dan rapid test antigen dapat membatalkan tiketnya.
“KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan tiket dan mengubah jadwal,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Republika.co.id, Ahad (27/12).
Joni mengatakan bagi penumpang yang akan mengubah waktu keberangkatannya memiliki tenggang waktu tiga bulan. Joni memastikan tidak akan dikenakan biaya apapun.
“Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan,” jelas Joni.
Untuk itu, Joni menegaskan, data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2010/2021 belum dapat terlihat pergerakannya. Dia menuturkan, KAI masih memberikan kelonggaran hingga tiga bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya.