Selasa 29 Dec 2020 18:04 WIB

Kadin Indonesia Usul Kredit Murah untuk Sektor Parekraf

Kemenparekraf mengupayakan penambahan anggaran dana hibah pariwisata tahun depan

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang kapal dari Kepulauan Seribu tiba di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Sabtu (26/12/2020). Menurut data dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu sebanyak 3.018 wisatawan berkunjung di Kepulauan Seribu seperti Pulau Tidung, Pari, dan Pramuka untuk mengisi liburan Natal 2020 dengan pengawasan ketat protokol kesehatan guna mngantisipasi penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah penumpang kapal dari Kepulauan Seribu tiba di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Sabtu (26/12/2020). Menurut data dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu sebanyak 3.018 wisatawan berkunjung di Kepulauan Seribu seperti Pulau Tidung, Pari, dan Pramuka untuk mengisi liburan Natal 2020 dengan pengawasan ketat protokol kesehatan guna mngantisipasi penularan COVID-19.

EKBIS.CO, JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar pemerintah pada tahun depan mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk memfasilitasi kredit murah bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah yang bergerak di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.  

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, usulan tersebut sedang difinalisasi  pemerintah. Menurut dia, rencananya, pelaku usaha akan diberikan modal kerja antara Rp 10 miliar - Rp 75 miliar dengan jangka waktu antara 3-5 tahun.

"Ini yang kami usulkan untuk UMKM dan juga pengusaha kelas menengah. Jadi sedang kita finalisasi," kata Rosan yang juga menjadi Wakil Ketua Satgas PEN, di Jakarta, Selasa (29/12).

Rosan melanjutkan, suku bunga yang diusulkan semula sebesar 3-4 persen. Namun, hasil finalisasi kebijakan menggunakan sistem pengurangan suku bunga sebesar 6 persen. "Jadi misalnya, bunga bank itu 10 persen, minus 6 persen jadi bunganya 4 persen. Ini yang sudah masuk ke dalam program PEN 2021," katanya menambahkan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah memberikan usulan kepada pemerintah. Salah satunya terkait jangka waktu pengembalian kredit. Rosan mencontohkan, seperti Provinsi Bali yang meminta agar jangka waktu pengembalian sampai 10 tahun.

Jangka waktu itu, dinilai sebagai penghargaan atas kontribusi daerah terhadap penerimaan pajak negara. Namun, soal jangka waktu itu, Rosan belum memastikan apakah akan diterapkan atau tidak.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan, pihaknya sepakat dengan usulan tersebut. Kemenparekraf sendiri juga tengah mengupayakan adanya penambahan anggaran dana hibah pariwisata pada tahun depan agar subsektor penerimanya bisa lebih luas."Dana hibah ini sangat membantu walaupun yang tahun ini hanya untuk pelaku usaha hotel dan restoran," ujarnya.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement