Kamis 31 Dec 2020 09:12 WIB

Berbagai Kebijakan untuk Meredam Gejolak IHSG 2020

BEI melarang short selling, mengatur auto rejection, dan memendekkan jam perdagangan.

Red: Friska Yolandha
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan perdagangan akhir tahun 2020 IHSG ditutup melemah 57,1 poin atau 0,95 persen ke level 5.979,07.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan perdagangan akhir tahun 2020 IHSG ditutup melemah 57,1 poin atau 0,95 persen ke level 5.979,07.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal tahun ini. IHSG bahkan sempat terpuruk dalam hingga ke posisi 3.937,63 pada 24 Maret 2020 lalu.

Berbagai kebijakan dilakukan untuk mengantisipasi agar IHSG tidak anjlok semakin dalam. Berikut kebijakan yang dibuat Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator pasar modal merespons pergerakan IHSG.

Baca Juga

1. BEI melarang pelaku pasar melakukan short selling

Short selling atau aksi jual kosong adalah aksi menjual saham tanpa memiliki saham perusahaan tersebut terlebih dahulu. BEI berharap saat harga saham sedang turun, dengan tidak adanya aksi short selling, pasar dapat lebih stabil.

2. Pembekuan perdagangan

Pada awal pekan kedua Maret, IHSG sempat anjlok hingga 6,58 persen. BEI menyebut itu merupakan penurunan harian terdalam dalam 8,5 tahun terakhir. IHSG pun terkoreksi hingga 18,46 persen (ytd).

BEI kemudian menerbitkan aturan pembekuan sementara atau trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 5 persen. Trading halt kembali diberlakukan jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen. 

Trading suspend diberlakukan jika IHSG berlanjut melemah hingga 15 persen. Ketentuan berlaku sejak 11 Maret 2020.

3. BEI melakukan asymmetric auto rejection

Selama ini, kebijakan auto rejection bersifat simetris. Artinya, batas kenaikan dan penurunan harga adalah sama.

Selama pandemi, batasan ini diubah, yaitu batas atas 35 persen dan batas bawah 10 persen untuk saham Rp 50-Rp 200, batas atas 25 persen dan batas bawah 10 persen untuk saham Rp 200-Rp 5.000, dan batas atas 20 persen dan batas bawah 10 persen untuk harga saham di atas Rp 5.000.

4. Pemendekan jam berdagangan

Jam perdagangan di pasar reguler diperpendak selama pandemi. Sesi I dimulai pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB. Sesi II dimulai 13.30 WIB sampai 15.00 WIB. Pra pembukaan dimulai pukul 08.45 WIB dan pra penutupan dimulai 14.50 WIB.

Selain BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergerak cepat untuk mengantisipasi penurunan IHSG. Salah satunya adalah denga mengizinkan semua emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS sebagai stimulus dan untuk meminimalkan dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Sejumlah kebijakan lain dilakukan untuk mempertahankan posisi IHSG. Di antaranya, mengeluarkan kebijakan pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka secara elektronik, relaksasi penyampaian dan masa berlaku laporan keuangan, serta pemberian insentif dan potongan biaya oleh Self Regulatory Organization (SRO).

Dalam hal pelaporan dan perizinan, regulator juga memberikan kemudahan bagi pelaku pasar modal dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi seperti penggunaan tanda tangan elektronik pada proses perizinan dan penyampaian laporan secara elektronik.

Di sisi lain, peran pemerintah yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus fiskal untuk penanganan pandemi dan menjaga fundamental ekonomi, serta Bank Indonesia yang juga melonggarkan likuiditas melalui kebijakan moneter akomodatifnya, membantu pasar modal kembali berangsur pulih.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement