EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejak masa pandemi, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah memangkas suku bunga kredit segmen konsumtif sebanyak tiga kali. Sepanjang 2020 BNI telah melakukan penyesuaian bunga kredit sejalan dengan bunga acuan.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, penyesuaian suku bunga dasar kredit (SBDK) pada segmen kredit konsumsi telah dilakukan sejak Maret 2020 seiring penurunan biaya dana (cost of fund/CoF). "CoF BNI menunjukkan penurunan hingga 2,64 persen per Desember 2020," ungkap Mucharom, Jumat (8/1).
Ia melanjutkan, pertumbuhan kredit konsumsi dinilai penting bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi. Sebab, hal tersebut berkaitan erat dengan pertumbuhan permintaan domestik yang menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi.
"Penting bagi perbankan untuk turut meyakinkan kepercayaan masyarakat terhadap perekonomian. Untuk itu, perseroan telah menyesuaikan SBDK pada segmen kredit konsumsi sejak Maret 2020," ucapnya.
Mucharom menyampaikan, penentuan suku bunga tetap mengacu pada kebijakan Bank Indonesia. BNI memperkirakan masih akan ada penyesuaian bunga dasar kredit sejalan dengan implementasi rangkaian program penanganan pandemi Covid-19, terutama vaksinasi.
"Saat ini, BNI menetapkan SBDK untuk kredit konsumsi KPR sebesar 10 persen dan non-KPR 11,70 persen," kata Mucharom.
Berdasarkan data OJK mencatat suku bunga rata-rata kredit bank umum terus melandai sejak awal 2020, baik segmen modal kerja, investasi, maupun konsumsi. Per Oktober 2020, suku bunga rata-rata kredit bank umum untuk segmen modal kerja sebesar 9,38 persen, investasi 9,01 persen, dan konsumsi 11,05 persen.