EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara digital, termasuk unitlink. Adapun tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 terhadap bisnis asuransi di tanah air.
Kebijakan itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (12/1).
Melalui beleid tersebut, menurutnya, perusahaan asuransi maupun asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik untuk komunikasi jarak jauh ketika memasarkan produk tersebut.
“Teknis pemasaran Paydi secara digital pada industri asuransi berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. Dalam pemasaran produk tersebut, juga ditetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengatur komunikasi perusahaan asuransi, seperti rapat dewan komisaris dapat dilakukan secara tata muka atau melalui video konferensi.